Khilaf Ayah-Anak yang 'Ngegas' ke Petugas Penyekatan di Sukabumi

Round-Up

Khilaf Ayah-Anak yang 'Ngegas' ke Petugas Penyekatan di Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Senin, 17 Mei 2021 08:32 WIB
Sukabumi -

Penumpang mobil plat B marah dan memaki petugas penyekatan di perbatasan Sukabumi-Bogor pada Sabtu (15/5). Ayah dan anak itu 'ngegas' karena diputar balik oleh polisi saat akan memasuki Kabupaten Sukabumi.

Tidak butuh waktu lama, rekaman video berdurasi 23 detik tersebar di aplikasi perpesanan dan berbagai platform media sosial. Aksi keduanya disorot warganet. Akhirnya ayah dan anak itu menyambangi Mapolres Sukabumi untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.

Mereka kompak menyampaikan permintaan maaf atas sikap dan ucapan yang tak pantas. "Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya, khususnya kepada institusi Polri. Saya sudah berkata kasar kepada anggotanya, insyaallah Briptu Fabio (petugas penyekatan) memaafkan saya," kata Hesti, di ruang Presisi Polres Sukabumi, Minggu (16/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia terlihat mengenakan pakaian motif batik, sementara sang ayah, Raminto, mengenakan kaus lengan panjang. Hesti mengaku apa yang dilakukannya itu sebuah kekhilafan.

Hesti berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Diketahui dalam video viral berdurasi 23 detik, Hestu menggunakan hijab biru dan berkacamata saat 'ngegas' kepada polisi.

ADVERTISEMENT

"Saya menyadari perbuatan saya salah, hal tersebut karena khilaf. Semoga institusi Polri dan Briptu Febio memaafkan kami, kami berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut," ujar Hesti.

Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif menyebut kedatangan keduanya secara sukarela untuk meminta maaf sekaligus mengklarifikasi video viral di Pos Penyekatan perbatasan Sukabumi-Bogor. Ayah dan anak itu meminta maaf.

Meski melanggar sejumlah pasal, tidak ada jerat hukuman yang dijatuhkan kepada penumpang mobil pelat B tersebut. "Perlu diketahui kedatangan ibu Hesti di Polres Sukabumi ini atas kesadaran pribadi beliau, dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa apa yang dilakukan ibu Hesti tersebut sudah masuk kepada unsur melawan hukum," kata Lukman.

Polisi merinci ada tiga pasal yang dilanggar antara lain UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, kemudian Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan. "Atas perbuatannya itu ibu Hesti dan bapak Raminto menyadari perbuatan yang dilakukan sudah melanggar ketentuan hukum. Dengan itikad baik, ibu Hesti meminta maaf kepada petugas kepolisian atas nama Briptu Febio dan khususnya kepada kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.

Dia mengapresiasi anggotanya yang telah melaksanakan tugas dengan baik. "Saya memberikan apresiasi kepada anggota saya yang melaksanakan tugas dengan baik dan menyayangkan kejadian tersebut," ucap Lukman.

Halaman 2 dari 2
(sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads