Rampok-Aniaya Pemilik Kontrakan, Pemuda di Cianjur Ditangkap Polisi

Rampok-Aniaya Pemilik Kontrakan, Pemuda di Cianjur Ditangkap Polisi

Ismet Selamet - detikNews
Minggu, 16 Mei 2021 20:09 WIB
Pria di Cianjur ditangkap polisi akibat merampok dan menganiaya pemelik kontrakan
Pria di Cianjur ditangkap polisi akibat merampok dan menganiaya pemelik kontrakan (Foto: Ismet Selamet)
Cianjur -

Seorang pemuda dicokok polisi usai menganiaya dan merampok ibu-ibu pemilik kontrakan di Pacet Kabupaten Cianjur. Terungkap juga ternyata pelaku sudah 18 kali melakukan aksi kejahatan perampokan dan penipuan.

Kapolsek Pacet AKP Galih Apria, menjelaskan pelaku berinisial DS awalnya mengontrak di salah satu rumah milik korban di kawasan Desa Ciputri Kecamatan Pacet.

Beberapa hari usai mengontrak, pelaku kemudian menyatroni rumah korban untuk mencuri perhiasan dan barang berharga milik korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun aksinya diketahui korban yang terbangun.

"Jadi modus pelaku mengontak di rumah milik korban yang berdekatan dengan rumah yang kini ditinggali oleh korban. Setelah itu pelaku merampok rumah korban tapi aksinya dipergoki," ujar Galih, Minggu (16/5/2021).

ADVERTISEMENT

Pelaku yang panik pun langsung mencekik dan memukul wajah korban agar tidak berteriak. Bahkan setelahnya pelaku membanting korban ke lantai hingga terkulai lemas.

"Setelah korban tak berdaya, pelaku membawa kabur perhiasan korban," ucapnya.

Polisi yang mendapatkan informasi itupun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengejar pelaku. Akhirnya pelaku ditemukan di tempat persembunyiannya di wilayah Cibeber Cianjur.

"Kita langsung amankan pelaku beserta barang bukti emas seberat 12 gram," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika pelaku sudah melakukan banyak aksi kejahatan pencurian, perampokan, dan penipuan.

"Ada sekitar 18 TKP, tapi yang baru terungkap dan sudah didapati barang buktinya baru dua kasus. Pelaku juga merupakan residivis," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads