Momen Lebaran tahun ini ikut dirasakan oleh sejumlah narapidana. Belasan koruptor penghuni Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Total ada 12 napi yang mendapat remisi di Lapas Sukamiskin. Dari daftar yang diperoleh, tak ada koruptor populer di Lapas Sukamiskin yang mendapatkan remisi khusus hari raya tersebut.
"Narapidana korupsi yang mendapatkan remisi sebanyak 12 orang," ucap Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar kepada wartawan, Jumat (14/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain terhadap napi tindak pidana korupsi (Tipikor) remisi lebaran juga diterima oleh puluhan napi pidana umum lainnya. Secara total, ada 72 napi di Lapas Sukamiskin yang mendapatkan remisi.
"Secara total penerima remisi sebanyak 72 orang," tutur Elly.
Tak ada napi yang langsung bebas usai mendapat remisi tersebut. Remisi Lebaran yang diberikan ini berupa 'diskon' atau potongan masa hukuman.
"(Pemotongan masa hukuman) mulai dari 15 hari sampai dua bulan," ucap Elly.
Lihat Video: 183 Napi di Lapas Tasikmalaya Dapat Remisi Hari Raya
Beberapa persyaratan penerimaan remisi sudah dilakukan oleh para napi di Sukamiskin. Adapun persyaratan mulai dari berkelakuan baik hingga syarat khusus mendapat remisi bagi koruptor.
"Untuk remisi itu diberikan pada napi korupsi jika salah satunya jadi justice collaborator, sudah membayar kerugian negara hingga berkelakuan baik," katanya.
Dengan adanya remisi tersebut, Elly mengatakan memberikan dampak positif. Salah satunya terkait anggaran untuk pemberian makan.
"Kami bisa menghemat uang makan hingga Rp 49 juta," ucap Elly.
Belasan Ribu Napi di Jabar Dapat Remisi
Sementara itu untuk keseluruhan napi di Jawa Barat yang mendapatkan remisi berjumlah 11.865 napi. Mereka berasal dari 33 lapas dan rutan di Jawa Barat.
"Masing-masing mendapatkan remisi khusus I dan remisi khusus II," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Taufiqurrakhman dalam keterangannya.
Untuk remisi khusus I merupakan pemotongan masa tahanan. Sedangkan remisi khusus II pemotongan masa tahanan untuk langsung bebas.
"Untuk remisi khusus I sejumlah 11.785 sedangkan remisi khusus II sebanyak 80 orang," kata Taufiqurrakhman.