Buruh di Bandung Tagih THR, Ini Respons Perusahaan

Buruh di Bandung Tagih THR, Ini Respons Perusahaan

Yudha Maulana - detikNews
Rabu, 12 Mei 2021 18:42 WIB
Buruh di Bandung Tagih Pembayaran THR
Foto: Buruh di Bandung tagih pembayaran THR (Wisma Putra/detikcom).
Bandung -

PT Masterindo Jaya Abadi (MJA) buka suara terkait aksi demonstrasi sejumlah buruh terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji. Perusahaan produsen dan eksportir tekstil itu meminta agar para mantan karyawannya menghormati hukum, yang saat ini tengah berproses di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, massa menggeruduk pabrik yang terletak di Jalan Raya Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Senin, 10 Mei 2021. MJA menyebut aksi demonstrasi yang menimbulkan kerumunan, tak menyelesaikan masalah, terlebih di masa pandemi COVID-19 seperti ini.

"Berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara untuk sampaikan pendapat, termasuk para buruh. Namun seyogianya itu dilakukan dalam koridor hukum. Pihak perusahaan sudah mengajukan kasasi ke MA, karena ada diktum yang tak disetujui. Biarlah ini berproses tanpa diganggu aktivitas massa," kata kuasa hukum MJA, Aldis Sandhika dalam keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MJA menjelaskan, perusahaan tidak akan memberikan segala bentuk kewajiban atas hak-hak dari para buruh atau penggugat sampai dengan putusan atas perkara dengan nomor register No.58/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht van gewisjde).

Perselisihan antara perusahaan dan buruh ini berawal dari penurunan aktivitas produksi pada 2018, lalu dihantam kesulitan akibat pandemi virus Corona.

ADVERTISEMENT

"PT MJA berupaya untuk terus bertahan dan awalnya ada keinginan menyesuaikan jumlah pekerja. Namun kondisi ini tak diterima sebagian buruh. Setelah melakukan berbagai upaya mediasi, ternyata kedua belah tak memperoleh titik temu," katanya.

Hingga akhirnya, kata Aldis, para buruh melalui kuasa hukumnya yakni Lembaga Pembelaan Hukum dan Advokasi DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat mendaftarkan gugatan PHK Massal tertanggal 29 Januari 2021 ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung.

Aldis merujuk pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 169 yang didalamnya tercantumkan bahwa pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan PHK Massal jika:

a. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;

b. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;

d. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;

e. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

f. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tak dicantumkan pada
perjanjian kerja.

"Namun semua poin itu tak dilakukan perusahaan. Jadi ketika PN Bandung memutuskan MJA harus memberikan pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian, jelas kita menolaknya. Karena keputusan itu tak sesuai fakta di pengadilan maupun keadaan sesungguhnya. Karena itulah kita mendaftarkan kasus ini melalui proses kasasi ke MA," ujar Aldis.

Lihat juga video 'Buruh di Bandung Ramai-ramai Nagih THR, Akses Jalan Ditutup':

[Gambas:Video 20detik]



(yum/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads