Akhir Pelarian Pria Sadis Bakar Kekasih hingga Tewas

Round-Up

Akhir Pelarian Pria Sadis Bakar Kekasih hingga Tewas

Ismet Selamet - detikNews
Rabu, 12 Mei 2021 04:17 WIB
Cianjur -

Polisi berhasil menangkap Dede Iskandar (32), pelaku pembakar Indah (22) gadis cantik asal Kecamatan Cidaun Cianjur. Residivis kasus pembunuhan dan pencurian itu diamankan beberapa hari setelah membakar korban yang merupakan kekasihnya sendiri.

Pasca peristiwa pembakaran yang terjadi pada Sabtu (1/5), polisi terus melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah gubug milik mantan mertuanya di kawasan Pasir Lamping, Blok Cimanong, Desa Lebak Muncang, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Senin (10/5/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ditangkap di Ciwidey, di gubuk di tengah hutan. Gubuk milik mantan mertuanya," ujar Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai, Senin (11/5/2021).

Usai ditangkap, Dede langsung dibawa ke Mapolres Cianjur untuk diperiksa lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika tindakannya itu dilakukan lantaran pelaku terbakar api cemburu, karena sang kekasih kerap pergi dengan pria lain.

"Motifnya didasarkan pada kecemburuan," ujar dia.

Menurutnya usai membakar korban pelaku sempat berusaha memadamkan api. Namun lantaran api membesar, pelaku langsung kabur.

"Pelaku kabur dan bersembunyi di sebuah gubuk di tengah hutan usai membakar korban," ucapnya.

Menurut Rifai, pelaku juga ternyata merupakan residivis dan sudah beberapa kali masik penjara.

Pelaku pertama kali dipenjara pada 2008 lalu terkait kasus pembunuhan di wilayah Jakarta dengan putusan hukuman penjara 12 tahun.

Setelah bebas, pelaku kembali melakukan aksi tindak kriminal. Bahkan dalam kurun waktu 2016-2017, pelaku dua kali masuk penjara terkait kasus pencurian sepeda motor dan pencurian dengan kekerasan.

"Pelaku residivis, beberapa kali masuk penjara. Dan sekarang membuat perkara lagi," kata dia.

MenurutnyaDede dikenakan pasal 340 subsider pasal 338KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. "Pelaku diancam kurungan penjara seumur hidup,"ucapnya.

Korban Meninggal Dunia Akibat Luka Bakar 60 Persen

Indah Daniarti (22), gadis cantik asal Cianjur yang dibakar kekasihnya sendiri meninggal dunia, Senin (10/5/2021) malam. Selama 10 hari dirawat, korban dalam kondisi kritis akibat luka bakar serius dengan tingkat infeksi mencapai 60 persen.

Iyus Darusman (50), ayah korban, menjelaskan sejak awal dibawa ke rumah sakit, anaknya sudah dalam kondisi yang memprihatinkan.

Bahkan selama 10 hari perawatan, tidak ada tanda-tanda kondisi korban membaik. Hingga akhirnya pada Senin malam keadaanya semakin memburuk dan meninggal pada pukul 23.00 WIB.

"Dari hari pertama juga sudah kritis, tapi malam tadi memburuk hingga akhirnya kami dapat kabar Indah meninggal," ucap dia melalui sambungan telepon seluler.

Menurutnya luka bakar Indah mencapai 80 persen dengan tingkat infeksi mencapai 60 persen. Bagian wajah dan dada menjadi yang mengalami luka bakar terparah.

"Bagian dalamnya juga sudah parah, tidak hanya luar bakar di luar. Jadi memang dari kondisinya itu kecil kemungkinan anak saya selamat," kata diam

Iyus menyebutkan Indah akan dimakamkan di kampung halamannya di Puncak Bayuni Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur. "Sudah dimakamkan tadi pagi, di pemakaman umum tidak jauh dari rumah," kata dia.

Halaman 3 dari 2
(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads