Para non-pegawai sipil negara (PNS) di lingkungan Pemprov Jawa Barat akan tetap mendapatkan honorarium sebesar satu kali gaji, sebagai ganti dari tunjangan hari raya (THR). Hal itu ditegaskan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021).
Sosok yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, sedianya tidak ada yang namanya THR. Hal itu telah diatur dalam PP No 63 Tahun 2021. "Tapi Pemprov Jabar akan memberikan namanya honorarium tambahan yang silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain," ujar Kang Emil.
"Tetapi Jabar, kami sesuai aturan ada yang namanya honorarium tambahan, yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka," kata Emil menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pegawai honorer mengeluhkan tak mendapatkan THR tahun ini. Sekadar diketahui, tercatat ada sekitar 21 ribu non-PNS di lingkungan Pemprov Jabar.
Salah seorang pegawai honorer, sebut saja KR, mengatakan beban kerja yang diembannya sama dengan pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu di dalam klausul kontrak pun terdapat poin yang menyatakan bahwa honorer bisa mendapatkan THR.
"Dalam kontrak itu ada klausul bahwa kita dapat THR. Lalu sekarang bagaimana nasib surat kontrak itu? Kita menandatangani di atas meterai, enggak main-main kan. Jangan melanggar aturan sendiri dong," ujar KR saat dihubungi detikcom, Selasa (11/5/2021).
KR mengatakan, keberadaan tenaga honorer atau non-PNS ini juga dibutuhkan untuk menggenjot kinerja Pemprov Jabar. "Makanya ada honorer juga kan dibutuhkan oleh Pemda, seandainya ada upaya Pemprov terlambat mengantisipasi masalah ini," katanya.
Menurut dia, tahun lalu THR cair pada H-7 lebaran. "Tahun- tahun sebelumnya H-7 sudah cair THR untuk satu kali gaji. Kabarnya masih tunggu Kepgub, masa sih pakai itu," ujar KR.
Lihat juga Video: Buruh di Bandung Ramai-ramai Nagih THR, Akses Jalan Ditutup
Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan pemberian THR bagi non-PNS berbenturan dengan aturan hukum yang ditetapkan pemerintah pusat. Menurut Setiawan, pihaknya mendapatkan banyak pertanyaan juga terkait keluhan dari non-PNS terkait THR. Pemprov Jabar tak bisa melahirkan kebijakan yang berbeda.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan gaji ke-13. Di dalamnya dijelaskan, bahwa target penerima THR adalah PNS dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) lalu non-PNS yang berada di Lembaga Pemerintah non-Kementerian yang berada di pusat.
Kemudian non ASN yang ada di sekretariat DPR dan non-PNS yang berada di BLU (badan layanan umum) atau BLUD (badan layanan umum daerah). "Di daerah, yang non-PNS kalau kita menjabarkan dari PP 63 itu, non-PNS yang dapat hanya yang bekerja di lingkungan BLUD karena memang di UU-nya seperti itu. Untuk tenaga non-PNS lainnya memang tidak dapat berdasarkan PP 63 tahun 2021," kata Setiawan di Bandung, Selasa (11/5/2021).
Selain itu, merujuk peraturan tersebut hanya non-PNS yang bekerja di BLUD seperti rumah sakit yang bisa mendapatkan hak THR. "Dan itu aturannya dari pemerintah pusat," kata Setiawan menegaskan.