Tak Terima THR, Pegawai Honorer Pemprov Jabar Menjerit

Tak Terima THR, Pegawai Honorer Pemprov Jabar Menjerit

Yudha Maulana - detikNews
Selasa, 11 Mei 2021 10:00 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Ilustrasi (Muhammad Ridho/detikcom).
Bandung -

Pegawai honorer yang berada dalam lingkup Pemprov Jawa Barat tak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Kebijakan itu disesalkan oleh sejumlah pegawai honorer, pasalnya tahun lalu mereka bisa mendapatkan THR.

Salah seorang pegawai honorer, sebut saja KR mengatakan beban kerja yang diembannya sama dengan pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu di dalam klausul kontrak pun terdapat poin yang menyatakan bahwa honorer bisa mendapatkan THR.

"Dalam kontrak itu ada klausul bahwa kita dapat THR. Lalu sekarang bagaimana nasib surat kontrak itu? Kita menandatangani di atas materai, enggak main-main kan. Jangan melanggar aturan sendiri dong," ujar KR saat dihubungi detikcom, Selasa (11/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KR mengatakan keberadaan tenaga honorer ini juga dibutuhkan untuk menggenjot kinerja Pemprov. "Makanya ada honorer juga kan dibutuhkan oleh Pemda, seandainya ada upaya Pemprov terlambat mengantisipasi masalah ini," katanya.

KR mengatakan, tahun lalu THR cair pada H-7 lebaran. "Tahun- tahun sebelumnya H-7 sudah cair THR untuk satu kali gaji. Kabarnya masih tunggu Kepgub, masa sih pakai itu," ujar KR.

ADVERTISEMENT

Senada dengan KR, pegawai honorer lainnya US mengatakan dalam kontrak kerja yang diterimanya disebutkan akan menerima tunjangan keagamaan sebesar satu kali gaji bulanan. Tahun lalu, pemberian THR ini lancar.

"Padahal jam kerja kami lebih lama daripada ASN yang terdaftar. Sabtu-Minggu kadang masih ada tugas. Memang ini sudah kewajiban jadi saya enggak masalah. Tapi tolong hak sesuai kontrak juga diperhatikan," katanya.

"Padahal gaji honor kami tak begitu besar dibandingkan ASN, sehingga THR ini sangat dinantikan," tuturnya.

US pun mencoba mengonfirmasi hal ini kepada pimpinannya, namun hanya diminta untuk menunggu. Kondisi honorer seperti ini sama dengan dinas-dinas lainnya. "Di tempat saya bekerja lebih dari 100 honorer belum mendapat THR, dan semua masih menunggu," ujarnya.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat mencatat jumlah sumber daya manusia (SDM) di luar PNS atau honorer, di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Barat, mencapai 36.000 orang pada tahun 2020. Jumlah tersebut meliputi kontrak perorangan, tenaga harian lepas, sampai outsourcing.

Lihat juga video 'Buruh di Bandung Ramai-ramai Nagih THR, Akses Jalan Ditutup':

[Gambas:Video 20detik]



Sementara itu, Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja menyatakan pemberian THR bagi non ASN berbenturan dengan aturan hukum yang ditetapkan pemerintah pusat.

Diakui Setiawan, pihaknya mendapatkan banyak pertanyaan juga terkait keluhan dari non ASN terkait THR. Menurutnya Pemprov Jabar tak bisa melahirkan kebijakan yang berbeda.

Ia menjelaskan pemerintah daerah merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang THR dan gaji ke-13. Di dalamnya dijelaskan, bahwa target penerima THR adalah ASN dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) lalu non ASN yang berada di Lembaga Pemerintah non Kementerian yang berada di pusat.

Kemudian non ASN yang ada di sekretariat DPR dan non ASN yang berada di BLU (badan layanan umum) atau BLUD (badan layanan umum daerah).

"Di daerah, yang non PNS kalau kita menjabarkan dari PP 63 itu, non PNS yang dapat hanya yang bekerja di lingkungan BLUD karena memang di UU-nya seperti itu. Untuk tenaga non ASN lainnya memang tidak dapat berdasarkan PP 63 tahun 2021," kata Setiawan di Bandung, Selasa (11/5/2021).

Selain itu, merujuk peraturan tersebut hanya non ASN yang bekerja di BLUD seperti rumah sakit yang bisa mendapatkan hak THR. "Dan itu aturannya dari pemerintah pusat," kata Setiawan menegaskan.

Kendati begitu, pihaknya telah berupaya agar non ASN yang bekerja di luar BLUD bisa mendapatkan THR. Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah membuat dua peraturan gubernur untuk ASN dan non ASN. Dua Pergub itu telah dilayangkan ke Kemendagri.

"Mendagri hanya dapat memberikan fasilitasi untuk pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN saja, sedangkan yang non ASN di luar BLUD tidak diberikan rekomendasi/fasilitasi karena sesuai dengan PP63/2021," katanya.

Menurutnya Kemendagri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mensosialisasikan aturan tersebut. Pihaknya sendiri sudah meminta agar seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menjelaskan beleid ini di lingkungan kerja masing-masing. "Agar nom ASN bisa memahami ini," katanya.

Halaman 2 dari 2
(yum/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads