Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan Pemkab memastikan kegiatan takbiran keliling dilarang. "Takbir keliling, karena ini dikhawatirkan terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan, lebih baik bertakbiran di tempat masing-masing," ucap Helmi kepada wartawan, Senin (10/5/2021).
Helmi menyebut pihaknya melarang pelaksanaan takbiran keliling lantaran dikhawatirkan terjadi kerumunan dan berdampak pada penyebaran virus COVID-19.
"Khawatirnya terjadi kerumunan dan nanti berdampak bisa menjadi outbreak," katanya.
Helmi mengimbau masyarakat untuk melaksanakan takbiran di masjid-masjid sekitar rumah. Syaratnya, peserta harus dibatasi.
"Di masjid boleh, asal dibatasi. Saya kira kalau di masjid itu tidak banyak. Karena yang takbir itu paling 5-10 orang," ujar Helmi. (mso/mso)











































