Pemkab Garut melarang kegiatan takbiran keliling. Warga diimbau melakukan takbiran di masjid lingkungan rumah.
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan Pemkab memastikan kegiatan takbiran keliling dilarang. "Takbir keliling, karena ini dikhawatirkan terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan, lebih baik bertakbiran di tempat masing-masing," ucap Helmi kepada wartawan, Senin (10/5/2021).
Helmi menyebut pihaknya melarang pelaksanaan takbiran keliling lantaran dikhawatirkan terjadi kerumunan dan berdampak pada penyebaran virus COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khawatirnya terjadi kerumunan dan nanti berdampak bisa menjadi outbreak," katanya.
Helmi mengimbau masyarakat untuk melaksanakan takbiran di masjid-masjid sekitar rumah. Syaratnya, peserta harus dibatasi.
"Di masjid boleh, asal dibatasi. Saya kira kalau di masjid itu tidak banyak. Karena yang takbir itu paling 5-10 orang," ujar Helmi.
(mso/mso)