Pembubaran kegiatan pasar malam yang berlangsung di kawasan Gedung PKL, Kecamatan Garut Kota itu berlangsung pada Sabtu (8/5) malam tadi.
Dandim 0611/Garut Letkol CZI Deni Iskandar mengatakan pembubaran kegiatan pasar malam dilakukan lantaran pelanggaran protokol kesehatan yang masif terjadi di lokasi tersebut.
"Pelanggaran protokol kesehatan jelas nampak terjadi. Mulai dari kerumunan, hingga pengunjung tidak menggunakan masker," ucap Deni kepada wartawan.
Pasar malam dibubarkan karena melanggar aturan tentang protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus COVID-19. Deni menjelaskan, selain berkerumun, banyak warga yang berkunjung ke lokasi itu tidak menggunakan masker.
"Ini hari kedua. Kemarin sudah diingatkan agar tidak melanggar, tapi masih ngeyel dan tetap melanggar. Tadi saya cabut langsung listriknya," kata pria yang juga menjabat Wakil Ketua 1 Satgas Penanganan COVID-19 Garut itu.
Selain itu, kegiatan pasar malam yang baru digelar dua hari itu juga diketahui tidak mengantongi izin dari pemilik gedung dan tim Satgas COVID-19 Garut. Petugas akhirnya mengamankan pihak penyelenggara.
"Penyelenggaranya ditangkap oleh tim satgas untuk diperiksa," tutup Deni.
Deni berharap masyarakat tetap disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan. Untuk menekan penyebaran virus COVID-19 yang saat ini, berdasarkan data Pemda, penambahan kasusnya hanya berjumlah belasan dalam sehari.
Lihat juga Video: Langgar Prokes Saat Libur Lebaran, Destinasi Wisata Akan Ditutup!
(mso/mso)