Soal Larangan Gelar Open House, Ridwan Kamil: Salaman Lewat HP

Soal Larangan Gelar Open House, Ridwan Kamil: Salaman Lewat HP

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 07 Mei 2021 16:51 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Foto: Yudha Maulana/detikcom)
Bandung -

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan tidak ada gelaran open house saat lebaran tahun ini. Larangan itu juga berlaku untuk kepala daerah di Jawa Barat.

"Sesuai dengan surat dari Kemendagri, seluruh yang namanya ASN, pejabat, kepala desa, lurah, camat, kepala dinas, bupati, wali kota, gubernur, forkopimda dilarang mengadakan open house kita masih dalam situasi sulit," ujar Kang Emil sapaannya di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Jumat (7/5/2021).

Emil menuturkan sebagai gantinya pelaksanaan silaturahmi Lebaran bisa diganti melalui virtual. Sebab, dia menegaskan, kondisi pandemi saat ini belum berakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi salam-salam minal aidzinnya cukup lewat HP (handphone), cukup lewat Zoom, karena situasi belum terkendali secara penuh," kata dia.

Sekadar diketahui, Kemendagri sudah membuat surat edaran terkait gelaran open house ini. Surat edaran sempat mengalami revisi.

ADVERTISEMENT

Mendagri Tito Karnavian awalnya menerbitkan SE 450/2769/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021. SE yang terbit pada 3 Mei 2021 itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Pada 4 Mei 2021, Tito menerbitkan surat edaran baru untuk kepala daerah. SE 800/2794/SJ itu tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

"Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021," bunyi poin 1a di edaran terbaru itu.

Sementara itu, isi poin 1b tetap sama dengan surat edaran sebelumnya. "Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/Halal bi Halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021," demikian bunyinya.

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads