Larangan Mudik, 156 Kendaraan Diputar Balik di GT Tol Cileunyi Bandung

Larangan Mudik, 156 Kendaraan Diputar Balik di GT Tol Cileunyi Bandung

Muhammad Iqbal - detikNews
Kamis, 06 Mei 2021 11:44 WIB
Petugas memeriksa kendaraan yang keluar Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Foto: Petugas memeriksa kendaraan yang keluar Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung (Muhammad Iqbal/detikcom).
Kabupaten Bandung -

Sebanyak 156 kendaraan roda empat terpaksa diputar balikkan di exit Tol Cileunyi. Sebagian besar kendaraan yang diputar balik adalah pemudik yang akan menuju Jawa Tengah.

Sekadar diketahui, saat ini merupakan hari pertama penerapan larangan mudik tahun 2021. Pelarangan mudik akan dilakukan pada 6 Mei-17 Mei 2021.

Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan sejak Kamis (6/5/2021) dari pukul 00.00 sampai 10.00 WIB ada sebanyak 387 kendaraan terjaring penyekatan. Dari jumlah tersebut sebanyak 156 kendaraan terpaksa diputar balik oleh petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang hari pertama operasi ketupat kita melaksanakan peniadaan mudik dari luar daerah Kabupaten Bandung, kita lakukan penyekatan. Dan kita sudah memeriksa 387 kendaraan dengan 156 kendaraan yang kita putar balikkan," kata Erik kepada detikcom.

Setiap kendaraan yang keluar Tol Cileunyi dibagi ke dua jalur. Petugas akan memeriksa sejumlah dokumen seperti keterangan negatif COVID-19, keterangan kerja dan akan mengunjungi orang sakit dan melayat orang meninggal.

ADVERTISEMENT

Erik menuturkan, petugas masih menemukan masyarakat yang nekat mudik. Kendaraan yang terindikasi mudik diketahui akan menuju Jawa Tengah.

"Indikasi mereka mau mudik ke kampung halaman, kebanyakan menuju Jawa Tengah," ungkap Erik.

Dari pantauan detikcom, kendaraan yang diputar balikkan didominasi kendaraan pribadi atau sewa. Selain itu, kebanyakan berpelat nomor Jabodetabek dan Karawang.

"Kebanyakan kendaraan pribadi atau kendaraan yang disewa oleh masyarakat itu sendiri," ujarnya.

(mso/mso)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads