"Tidak akan halalbihalal, enggak ada open house. Dilarang. Sama kayak tahun lalu," kata Oded di Balai Kota Bandung, Rabu (5/5/2021).
Larangan open house ini berlaku juga bagi kepala dinas, para camat dan lurah. "Semua juga tidak ada open house, sama," ucap Oded.
Alasan tersebut menyusul adanya surat edaran Menteri Dalam Negerij Tito Karnavian bernomor 800/2784/SJ tentang pelarangan menggelar buka puasa bersama pada bulan Ramadhan dan kegiatan halalbihalal pada Hari Raya Idul fitri 1442 H/2021. Untuk kegiatan buka bersama yang pada Perwal Bandung diizinkan akan direvisi kembali.
"Itu kita akan revisi," kata Oded. (wip/bbn)











































