Warga yang masuk pada wilayah aglomerasi atau mudik lokal Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) diminta untuk tidak mudik ke Serang Raya, Lebak, Pandeglang, dan Cilegon. Meskipun sebetulnya Tangerang Raya yang terdiri dari tiga kabupaten kota masih bagian dari Banten.
"Nggak boleh, Jabodetabek nggak boleh ke Serang, orang Serang nggak boleh ke Jabodetabek," kata Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan di Serang, Senin (3/5/2021).
Larangan mudik ini berlaku mulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Meskipun gubernur sendiri tinggal di Kota Tangerang ia mengaku akan mentaati aturan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma gimana gubernur nanti Idul Fitri, dari Tangerang nggak boleh ke sini, gua di rumah aja, kan itu wilayah gubernur secara administratif," ucapnya.
Untuk ASN yang melakukan kegiatan keluar masuk Jabodetabek ke Serang Raya, Pandeglang atau Lebak, diwajibkan membawa surat izin keluar masuk atau SIKM. Ia pun melarang bagi pegawainya mudik ke luar daerah.
"ASN memang nggak boleh, kecuali ada orang Tangerang khusus untuk pekerjaan," ujarnya.
(bri/mso)