Kepala daerah akan mendapat jatah tunjangan hari raya (THR) pada lebaran tahun ini. Pemberian THR kepada kepala daerah ini merupakan yang pertama kalinya mengingat tahun sebelumnya, kepala daerah dan wakilnya tidak mendapat THR.
Saat dimintai komentar mengenai THR bagi kepala daerah, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengaku belum mendapat informasi resmi soal hal tersebut. "Belum dapat informasi resmi," kata Karna saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (30/4/2021).
Karna mengungkapkan jika memang THR akan diberikan kepada kepala daerah, dirinya mengaku sama sekali tidak tertarik menerima THR di tengah kesulitan yang dialami masyarakat. Ia memastikan tidak bakal mengambil hak THR tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya uang THR itu akan diberikan kepada panti yatim piatu. Namun Karna tidak akan menginstruksikan wakilnya Tarsono D Mardiana untuk mengikuti langkahnya itu.
"Saya tidak tertarik, kalau pun ada akan saya berikan ke panti yatim piatu. (Untuk wabup) Itu nanti bagaimana beliau," ujar Karna.
Simak Video: Jokowi Teken PP THR PNS, H-10 Lebaran Cair