Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) Rachmat Taufik Garsadi memastikan perusahaan terdampak COVID-19 tetap wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling telat satu hari sebelum Lebaran.
Taufik mengatakan, mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2021, perusahaan yang terdampak COVID-19 harus melakukan dialog dengan bupati/walikota.
"Perusahan yang masih terdampak bisa melakukan perundingan kesepakatan, dan perusahaan bisa membuktikan terkait dampak dari pandemi ini. Tapi tetap hanya diberi waktu sampai minus satu hari sebelum hari raya, jadi kalau di aturannya itu minus tujuh hari," ujar Taufik dalam diskusi Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) 'Menanti THR 2021' di Kampus Unpad, Kota Bandung, Kamis (29/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan tahun ini tidak ada aturan bagi perusahaan untuk mencicil THR bagi karyawannya. Pasalnya, kondisi tahun ini berbeda dibandingkan dengan tahun lalu, dimana aktivitas ekonomi tahun ini sudah mulai kembali bergeliat.
Selain itu, pemerintah pun telah melakukan relaksasi terkait ekonomi, pajak, listrik bahkan di ruang perbankan. "Tahun lalu itu, semuanya terkaget-kaget karena pandemi COVID-19 ini. Pandemi tahun lalu itu Maret, kemudian hari rayanya bulan Mei. Jadi baru dua bulan, tiga bulan, semua terkaget-kaget. Pemerintah Indonesia belum punya acuannya, mana yang terbaik untuk menanggulangi pandemi," katanya.
Ia mengingatkan adanya denda sebesar bagi pengusaha yang telat membayar THR. Denda itu sebesar 5 persen dari nilai THR yang diberikan perusahaan kepada karyawannya.
"Dendanya itu lima persen dari nilai THR yang diberikan, misal yang diberikan itu Rp 1 miliar, maka dendanya itu lima persen harus diberikan kepada karyawan untuk kesejahteraannya," kata Taufik.
Saat ini, ujar Taufik, terdapat 50 ribu lebih perusahaan yang terdaftar dalam wajib lapor kinerja perusahaan (WLKP). "Mungkin banyak yang tidak terdaftar dengan berbagai permasalahnnya, tapi di lain pihak kita harus menjaga jangan sampai berhenti di PHK," katanya.
Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Barat Cucu Sutara mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima tembusan surat pernangguhan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.
"Itu artinya masih aman," ujar Cucu dalam kesempatan yang sama.
Menurut Cucu, pembayaran THR sudah menjadi perintah yang wajib dijalankan pengusaha. Bila tidak, pengusaha akan dikenai denda 5 persen.
Untuk itu, pihaknya mengimbau semua pengusaha untuk membayar THR. "Ambillah kebijakan yang tepat dari data yang benar. Karena banyak data yang berbeda. Misalnya data UMKM yang berbeda antar-dinas. Mari kita bicara sinergi sehingga persoalan bisa diselesaikan," katanya.
(yum/mso)