Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat belum menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) soal ujian Madrasah. Jaksa akan memanggil ahli terlebih dahulu untuk masuk ke proses penetapan tersangka.
"Kita periksa ahli dan menentukan tersangka," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil kepada detikcom, Kamis (29/4/2021).
Dodi mengatakan saat ini penyidik Kejati Jabar masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Ada lebih dari 20 saksi yang diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dodi, saksi-saksi akan bertambah guna kepentingan penyidikan. Bahkan tak menutup kemungkinan pejabat dari Kemenag Jabar juga diperiksa.
"Jadi memang masih banyak saksi yang kita mintai keterangan untuk bisa naik kepada siapa yang bertanggung jawab dan naik menjadi tersangka," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tengah mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Jawa Barat. Total nilai kerugian akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 16,6 miliar lebih.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono menjelaskan kasus dugaan korupsi dana BOS ini terjadi di dua tingkatan Madrasah yakni Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) seluruh Jawa Barat. Dugaan korupsi itu dilakukan dalam pengadaan soal-soal ujian tahun ajaran 2018 lalu.
Dalam kasus ini, ada selisih anggaran yang termasuk kerugian negara. Berdasarkan audit investigasi yang dilakukan Irjen Kemenag, kata dia, kerugian ditaksir Rp 16,6 miliar. Jumlah ini terdiri dari selisih di tingkat MI sebesar Rp 6,2 miliar dan di tingkat MTs sebesar Rp 10,4 miliar.