Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung membuka poako pengaduan THR. Posko ini didirikan sebagai tempat pengaduan jika perusahaan tak menunaikan kewajibannya dalam memberikan THR kepada karyawannya.
"Dinas Tenaga Kerja sudah membuka posko pengaduan THR di Jalan Marthanegara No 4," kata Kadisnaker Kota Bandung Arief Syaifudin di Balai Kota Bandung, Selasa (27/4/2021).
Pihaknya mengimbau kepada perusahaan agar memberikan THR H-7 Hari Raya Idul Fitri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya harap tahun ini bisa terbayarkan kepada para pekerja oleh pihak perusahaan kiriman H-7," imbaunya.
Dalam catatan Disnaker Kota Bandung ada sekitar 1.167.849 orang pekerja di Kota Bandung.
Terkait besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawannya, Arief menyebut pihak perusahaan sudah mengerti regulasi dan rumus perhitungannya.
"Masalah pembayaran THR sudah ada regulasi dan rumus perhitungannya," ujarnya.
Arief menambahkan, hingga kini belum ada laporan atau aduan yang diterima Disnaker Kota Bandung.
"Belum ada, enggak ada," tambahnya.
"Kalau ada pelanggaran kita akan berkoordinasi dengan Wasnaker yang menidaklanjuti secara teknis," ungkapnya.
Karena saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19 seperti tahun lalu, Arief mengatakan pelanggaran yang dilakukan perusahaan kepada karyawannya yakni THR diberikan dengan cara dicicil.
Meskipun dalam aturannya perusahaan diperbolehkan mencicipi THR, tapi jangan melebihi H-7 lebaran.
"Tahun lalu pelanggarannya secara dicicil. Kalau sekarang misalkan dicicil, minimal H-7 itu harus terbayarkan jangan lewat hari Lebaran," jelasnya.
Tak hanya karyawan tetap, kayawan kontrak dan outsourching juga harus diberi THR.
"Hitungannya sama, harus dibayar. Wajib dibayarkan sesuai Permenaker," pungkasnya.
Lihat juga Video: Airlangga Pastikan Pekerja Dapat THR Dibayar Penuh Minimal H-7