Kejati Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Soal Ujian Madrasah di Jabar Rp 16 M

Kejati Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Soal Ujian Madrasah di Jabar Rp 16 M

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 23 Apr 2021 12:45 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tengah mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) di lingkungan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Jawa Barat. Total nilai kerugian akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 16,6 miliar lebih.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono menjelaskan kasus dugaan korupsi dana BOS ini terjadi di dua tingkatan Madrasah yakni Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) seluruh Jawa Barat. Dugaan korupsi itu dilakukan dalam pengadaan soal-soal ujian tahun ajaran 2018 lalu.

"Jadi memang Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sedang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BOS khususnya dalam pengadaan soal-soal ujian di Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah di lingkungan wilayah Kementerian Agama Jawa Barat jadi seluruh Jawa Barat," ucap Riyono kepada detikcom via sambungan telepon, Jumat (23/4/2021).

Riyono menjelaskan kasus ini bermula dari pengelolaan dana BOS tahun 2018. Dana BOS yang seharusnya dikelola langsung oleh pihak sekolah, justru dikelola oleh pihak lain dalam hal ini Kelompok Kerja Madrasah (KKM) tingkat provinsi. KKM ini, kata Riyono mengelola pos penggunaan dalam hal pengadaan soal-soal ujian siswa.

"Itu yang mengelola itu KKM Provinsi itu. Yang seharusnya sebetulnya dana BOS itu yang mengelola masing-masing sekolah sesuai ketentuan keputusan Menteri Agama nomor 451 tahun 2018 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah pada Madrasah tahun 2018. Ini kemudian dalam praktiknya uang-uang itu dikelola oleh KKM provinsi yang tidak memiliki kewenangan untuk itu," tutur Riyono.

Dari pengelolaan oleh KKM itu, diketahui terdapat selisih dari nilai anggaran dana BOS khusus pengadaan soal ujian itu. Hasil audit Irjen Kemenag, kerugian mencapai belasan miliar.

"Kerugiannya berdasarkan hasil audit investigasi dari Irjen Kemenag, untuk Madrasah Ibtidaiyah itu Rp 6,2 miliar kemudian untuk MTs kurang lebih Rp 10,4 miliar. Ini baru tahun 2018. Kita melakukan penyidikan juga untuk tahun 2017-nya. Jadi kerugiannya (bisa jadi) lebih," tutur Riyono.

Kasus ini sendiri masih dalam penyidikan. Kejati akan memanggil para ketua KKM di tingkat Kabupaten dan Kota untuk dimintai keterangan.

"Kami sedang memanggil para Ketua KKM. Jadi KKM ini kan ada KKM provinsi kemudian ada KKM kabupaten dan kota," katanya.

Lihat juga video 'Firli Bahuri Ungkap KPK Telah Tangkap 1.552 Orang karena Korupsi':

[Gambas:Video 20detik]



(dir/ern)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads