Pemerintah memperketat persyaratan pelaku perjalannan dalam negeri pada H-14 dan H+7 dari masa larangan mudik. Seperti diketahui dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, periode larangan mudik dimulai dari 22 April - 24 Mei 2021.
Ketua DPD Organda Jabar Dida Suprinda menilai kebijakan pemerintah tersebut membingungkan bagi para pelaku usaha di sektor transportasi. Dida menilai kebijakan itu kian menjepit, di kala moda transportasi sepi penumpang karena pandemi.
"Kondisi ini membuat pelaku usaha transportasi kebingungan dan tertekan dengan semakin banyaknya persyaratan masyarakat yang ingin pulang kampung. Jelas kalau untuk kami sangat membingungkan dan merugikan," ujar Dida ketika dihubungi, Jumat (23/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Larangan ini jelas kami keberatan. Padahal mudik ini tradisi tahunan yang bisa memberikan dampak juga pada perekonomian. Dampak positifnya banyak, tinggal bagaimana protokol kesehatan diterapkan masyarakat," kata Dida melanjutkan.
Dida berharap, Pemprov Jabar bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berpergian di dalam satu provinsi. Menurutnya, kemudahan itu akan memberikan dampak baik bagi pelaku jasa transportasi.
"Jangan terlalu takut, parno. Tinggal bagaimana kita protokol kesehatannya diperketat. Sekarang mall saja sudah bisa buka, itu kan jadi acuan untuk pemerintah daerah," ujarnya. Pihaknya pun telah berkirim surat kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait permohonan ini.
Menurutnya mudik lokal dalam satu provinsi itu bisa membantu perekonomian masyarakat, khususnya para pekerja di sektor transportasi. "Bisa dari Bandung ke Cirebon atau Sukabumi. Jangan hanya mudik di sekitar Bandung Raya saja," katanya.
Simak juga Video: Mendagri Ungkap Jurus Pemerintah Larang Masyarakat Mudik