Syarat Perjalanan Diperketat, Ridwan Kamil: Kita Sefrekuensi dengan Pusat

Syarat Perjalanan Diperketat, Ridwan Kamil: Kita Sefrekuensi dengan Pusat

Yudha Maulana - detikNews
Kamis, 22 Apr 2021 14:33 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Foto: Yudha Maulana/detikcom).
Bandung -

Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan segera berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Jabar terkait pengetatan syarat perjalanan selama 22 April-24 Mei. Aturan baru itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021.

Menurutnya, sebelum addendum itu terbit pihak kepolisian di Jabar telah melakukan tindakan dini, dengan melakukan operasi keselamatan.

"6 Mei penyekatan kita mulai, kemudian instruksi di kampung-kampung untuk mengkarantina (pemudik dini) selama lima hari," ujar Ridwan Kamil di Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (22/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menekankan agar warga tak nekat untuk melakukan mudik di masa pandemi. Ia mencontohkan kasus gelombang kedua (second wave) di India yang datang karena euforia.

"Akhirnya dalam dua minggu dia kena second wave, melebih satu tahun kasus di India, kita tidak mau itu terjadi," katanya.

ADVERTISEMENT

Kang Emil menambahkan, di Jawa Tengah 37 orang terpapar COVID-19 karena ada perantau yang datang ke sebuah kampung dan menggelar hajatan. Ia berharap, kejadian itu tak terjadi di Jabar.

"Jadi tahan dulu, silaturahmi bisa dicari di waktu yang lebih baik, tanpa harus yang sifatnya massal. Karena mudik sifatnya berbarengan di satu waktu dan massal, itu yang disukai COVID," katanya.

"Semua kebijakan pusat kita amankan, intinya kita satu frekuensi dengan pemerintah pusat," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Kini, aturan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik pun diperketat. Ini isi lengkapnya.

Pemerintah lewat Satgas Penanganan Corona menerbitkan adendum (tambahan) SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Aturan ini berlaku pada H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021). Adendum ini diteken pada 21 April 2021.

Aturan ini makin ketat. Sebelumnya, orang yang mau naik pesawat, kapal, atau kereta bisa menyertakan hasil tes Corona PCR atau rapid antigen dengan jarak waktu 2x24 jam atau 3x24 jam. Kini, pelaku perjalanan wajib tes PCR atau antigen 1x24 jam sebelum perjalanan. Ada pula pilihan tes GeNose sebelum keberangkatan.

Sementara itu, orang yang bepergian ke luar kota dengan mobil pribadi diimbau untuk tes PCR atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. Ada pula kemungkinan tes acak oleh satgas daerah.

(yum/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads