Panji Gumilang dilaporkan ke Polda Jabar oleh mantan pegawai lantaran diduga melakukan pelecehan seksual dan pencabulan. Sebelum dilaporkan, pengasuh pondok pesantren Al Zaytun itu sempat dua kali disomasi oleh korban.
"Sudah kita layangkan somasi, namun tidak direspons dengan baik," ujar Djoemaidi Anom, kuasa hukum korban, saat ditemui di Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Kamis (22/4/2021).
Somasi pertama di layangkan pada 24 Januari 2021. Sedangkan somasi kedua dilayangkan korban berinisial K melalui kuasa hukumnya pada awal Februari 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tidak mendapat respons yang baik, saya mengambil kesimpulan untuk melakukan upaya hukum pidana," tutur Anom.
Akhirnya pada 22 Februari 2021, K didampingi kuasa hukumnya membuat laporan polisi ke Polda Jabar. Laporan bernomor LP/B/212/II/2021 telah diterima oleh polisi.
detikcom sudah berusaha menghubungi pihak Panji Gumilang dengan menghubungi salah satu kuasa hukumnya bernama Hendra. Melalui pesan WhatsApp, Hendra mengaku akan memberikan jawaban namun belum diketahui waktunya.