Kasus Korupsi Proyek SOR, Eks Kadispora Garut Dituntut 6 Tahun Bui

Kasus Korupsi Proyek SOR, Eks Kadispora Garut Dituntut 6 Tahun Bui

Hakim Ghani - detikNews
Rabu, 21 Apr 2021 14:43 WIB
Poster
Ilustrasi kasus korupsi (Ilustrator: Edi Wahyono)
Garut -

Eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Garut Kuswendi dituntut 6 tahun bui. Tuntutan jaksa itu berkaitan kasus dugaan korupsi duit proyek pembangunan Sarana Olahraga (SOR) Ciateul.

Sidang tuntutan kasus ini berlangsung pada Senin (19/4). "Tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Subsider 4 bulan penjara," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Sugeng Hariadi, Rabu (21/4/2021).

Sugeng mengatakan ada dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ini. Selain Kuswendi, satu anak buahnya di Dispora Garut, inisial YK, ikut terlibat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Yana (YK) juga sama tuntutannya. Tapi lebih dulu dibacakan pada minggu lalu," ujar Sugeng.

Jaksa menuntut keduanya dengan hukuman tersebut lantaran dianggap melanggar Pasal 2 UU Tipikor. Keduanya diduga melakukan korupsi dengan modus mengerjakan proyek tidak sesuai spesifikasi.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Polres Garut, menurut Sugeng, total nilai proyek pembangunan SOR Ciateul sebesar Rp 6,7 miliar. Ada kerugian negara gegara ulah kedua terdakwa tersebut.

"Kerugian negara lebih dari satu miliar (rupiah)," ucap Sugeng.

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads