Eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Garut Kuswendi dituntut 6 tahun bui. Tuntutan jaksa itu berkaitan kasus dugaan korupsi duit proyek pembangunan Sarana Olahraga (SOR) Ciateul.
Sidang tuntutan kasus ini berlangsung pada Senin (19/4). "Tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Subsider 4 bulan penjara," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Sugeng Hariadi, Rabu (21/4/2021).
Sugeng mengatakan ada dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ini. Selain Kuswendi, satu anak buahnya di Dispora Garut, inisial YK, ikut terlibat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa Yana (YK) juga sama tuntutannya. Tapi lebih dulu dibacakan pada minggu lalu," ujar Sugeng.
Jaksa menuntut keduanya dengan hukuman tersebut lantaran dianggap melanggar Pasal 2 UU Tipikor. Keduanya diduga melakukan korupsi dengan modus mengerjakan proyek tidak sesuai spesifikasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Polres Garut, menurut Sugeng, total nilai proyek pembangunan SOR Ciateul sebesar Rp 6,7 miliar. Ada kerugian negara gegara ulah kedua terdakwa tersebut.
"Kerugian negara lebih dari satu miliar (rupiah)," ucap Sugeng.