Panji Gumilang dilaporkan mantan pegawainya karena pencabulan ke Polda Jabar. Polisi telah memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun beberapa waktu lalu.
"Sudah, sudah dimintai keterangan (Panji Gumilang)," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (21/4/2021).
Erdi mengatakan sejauh ini laporan tersebut tengah dalam proses oleh penyidik. Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar masih melakukan penyelidikan.
"Sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan oleh Ditkrimum Polda Jabar," kata dia.
Seperti diketahui Panji Gumilang dilaporkan mantan pegawainya, K, ke Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu dengan nomor laporan polisi LP/B/212/II/2021. Terlapor sendiri diketahui Panji Gumilang.
"Memang benar. Setelah diskusi dengan saya, akhirnya bikin LP," ucap Djoemaidi Anom pengacara korban saat dihubungi detikcom via sambungan telepon, Selasa (20/4/2021).
Djoemaidi menuturkan kasus itu bermula saat korban yang sudah bekerja sejak tahun 2016 bersama Panji ditugaskan di Pasar Cikampek pada bagian marketing dan sekaligus pengadaan barang. Namun beberapa tahun setelah itu, K ditarik untuk ditempatkan di area ponpes Al Zaytun.
Usai dipindahkan, Panji berusaha untuk mendekati K. "Rupanya terselubung Panji Gumilang ini menaruh hasrat, klien saya tidak sadar. Karena tempat jaraknya jauh tidak ada orang, kalaupun ada orang dia tidak akan ambil risiko karena takut sama Panji. Dipaksa klien kita hampir setiap hari datang untuk berhubungan," tutur Anom.
(dir/ern)