Terbukti Korupsi, 2 Eks Petinggi PT DI Divonis 4 dan Tujuh Tahun Bui

Terbukti Korupsi, 2 Eks Petinggi PT DI Divonis 4 dan Tujuh Tahun Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 21 Apr 2021 14:04 WIB
Sidang kasus korupsi di PT DI
Sidang kasus korupsi di PT DI (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom).
Bandung -

Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi dengan meraup Rp 2 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang beragenda putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (21/4/2021). Selain Budi, hakim juga menjatuhkan hukuman selama 7 tahun bui terhadap Irzal Rinaldi selaku asisten direktur pemasaran PT DI.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Santoso selama empat tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan. Serta menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Irzal Rinaldi selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan lima bulan," ujar Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriadi saat membacakan amat putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan. Budi diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar atas aksi yang dilakukan. Apabila tidak dibayar diganti kurungan selama satu tahun enam bulan.

Sedangkan Irzal juga mendapat hukuman tambahan membayar uang pengganti. Untuk Irzal, hakim meminta agar Irzal membayar uang pengganti lebih besar yakni Rp 17 miliar atau diganti kurungan selama dua tahun.

ADVERTISEMENT

Hukuman yang dijatuhkan terhadap keduanya lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa penuntut umum KPK. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut Budi dengan hukuman lima tahun dan Irzal delapan tahun penjara.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa mengambil sikap pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa yang mengambil sikap sama.

Sebelumnya dalam dakwaan KPK, Budi Santoso didakwa melakukan korupsi terkait kontrak kerja sama fiktif. Budi disebut meraup uang hingga Rp 2 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kedua terdakwa melakukan kontrak perjanjian fiktif penjualan produk PT DI dengan sejumlah instansi dan lembaga negara seperti kepada Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal) dan Sekretariat Negara.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum yaitu melakukan kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT. Dirgantara Indonesia (Persero)," ujar jaksa KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Adapun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi BPK RI, kerugian mencapai Rp 202.196.497.761,43 dan USD 8,650,945.27.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kedua terdakwa meraup keuntungan akibat perbuatannya. Budi disebut mendapat uang atau memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan Irzal Rinaldi sebesar Rp 13 miliar.

"Atau memperkaya orang lain yaitu konsumen pemberi kerja (end user) PT. Dirgantara Indonesia sebagai end user sebesar Rp 178.985.916.502,00, Budiman Saleh sebesar Rp 686.185.000,00, Arie Wibowo sebesar Rp 1.030.699.209,00 dan memperkaya korporasi yaitu perusahaan mitra penjualan total sebesar Rp 82.439.070.247,00," kata jaksa.

Simak juga 'Saat Konstruksi Perkara 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT DI':

[Gambas:Video 20detik]



(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads