Tim pikul jenazah COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut yang sudah diangkat menjadi Pekerja Harian Lepas (PHL) oleh Pemkot Bandung kembali mogok kerja dikarenakan permasalahan pengupahan.
Aksi mogok oleh seluruh PHL pikul jenazah di TPU Cikadut, hari ini, Rabu (21/4/2021).
"Info para relawan pemakaman jenazah COVID-19 di Cikadut yang diangkat jadi PHL nasib nya tidak jelas gajinya tidak turun-turun dan tidak sesuai dengan komitmen setiap Tanggal 25 terima gaji," kata Koordinator Relawan Pikul Jenazah COVID-19 Fajar Ifana via pesan singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajar menyenangkan pernyataan Kepala Distaru Kota Bandung yang menyatakan anggaran termasuk untuk PHL pikul jenazah Rp 4 miliar, namun pada kenyataannya pengupahan macet.
"Padahal pernyataan Kepala Distaru di media anggaran untuk para PHL pemakaman jenazah COVID-19 di Cikadut 4 M," ujarnya.
Pihaknya juga menyayangkan tak mendapatkan fasilitas protokol COVID-19 yang diberikan oleh Distaru Kota Bandung.
"Bukan hanya gaji, fasilitas kami pun kurang diperhatikan. Jika malam tiba atau hujan di malam hari sangat rawan kecelakaan saat memikul," ucapnya.
"Mohon bantu kami perjuang kan hak kami. Mohon maaf besok (hari ini) kami off berkerja," tambahnya.
Fajar menyebut, sejak diangkat sebagai PHL pihaknya baru menerima gaji akhir bulan Maret lalu.
"Satu kali, itu juga baru akhir bulan kemarin dibayarnya harus rame dulu baru turun gaji terus anggaran yang disiapkan 4 m kemana saja itu," sebutnya.
Fajar tak mengetahui alasan sebenarnya mengapa timbul permasalahan tersebut. Menurutnya antara Diataru dan Diakar PB sebagai pemegang anggaran untuk penanganan COVID-19 saling tuding.
"Iya itu gak jelas malah saling tuding antara Distaru dan Diskar," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandung menyiapkan anggaran sekitar Rp 4 miliar untuk penanganan jenazah COVID-19. Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan dana yang dialokasikan Pemkot Bandung itu termasuk untuk honor tenaga pemikul jenazah yang saat ini direkrut sebagai PHL di TPU Cikadut.
Ema berujar alokasi dana tersebut didapat setelah berdiskusi dengan Kepala BPKA dan Kepala Distaru Kota Bandung. Ia menyebut anggaran yang disiapkan itu nantinya sebagai operasional selama 11 bulan ke depan.
"Jadi dari Februari sampai Desember 2021. Tapi itu belum ada garansi berlanjut, ini selama pandemi COVID-19," ujar Ema, Selasa 2 April lalu.
Ema menuturkan di masa pandemi COVID-19 ini pengangkut jenazah diakomodir. Kebijakan ini dilakukan agar tidak ada lagi persoalan mengenai penanganan jenazah COVID-19 ke depannya.
"Insyaallah tidak ada lagi persoalan masalah penanganan jenazah COVID-19 untuk pemakaman. Karena memang jaraknya cukup jauh sekitar 200-300 meter ke lokasi penguburan," katanya.
Simak juga Video: Tahapan Protokol Pemakaman Jenazah Covid-19