Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu tersangka dugaan penyunatan dana hibah pondok pesantren dari Pemprov Banten sebesar Rp 117 miliar tahun anggaran 2020. Tersangka inisial ES ini diduga memotong dana hibah untuk pesantren. IS sudah ditahan oleh pihak Kejati Banten.
"Pada sore kemarin kami sudah menetapkan tersangka dan menahan tersangka ES dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah ke pondok pesantren," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Asep Nana Mulyana kepada wartawan di Jalan Serang-Pandeglang, Jumat (16/4/2021).
Tersangka ES diduga memotong dana hibah yang harusnya diterima utuh oleh pesantren. Ia mengakui melakukan itu dan mendapatkan sekian persen dari setiap hibah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bersangkutan mengakui memotong. Jadi menjanjikan sama mereka (ponpes), misalnya pesantren A, B dapat bantuan, tapi kemudian balik sekian persennya," ujarnya.
Jumlah yang disunat setiap pondok pesantren juga bervariatif. Ada pesantren dipotong Rp 15 hingga Rp 20 juta. Pemotongan ini hingga setengah dari hibah tiap pesantren yang penerimanya mendapat Rp 30 juta dan Rp 40 juta setiap tahun.
"Bervariasi (pemotongannya), ada Rp 20 juta ada Rp 15 juta, bahkan ada pondok pesantren yang tadinya mencanangkan perbaikan tidak terlaksana karena dananya disunat," ucap Asep.
Tapi, selain modus penyunatan dana hibah, Kejati Banten menemukan ada pesantren fiktif. Pesantren ini seolah-olah mendapat bantuan, namun ternyata fiktif.
Tonton juga Video: Momen Densus 88 Geledah Ponpes di Sleman
Selain itu, modus hibah diberikan melalui rekening namun oleh oknum kemudian dipotong sekian persen. "Cair ke rekening pondok pesantren, kemudian diminta lagi. Misalnya menerima ke rekening, dicairkan kemudian diserahkan ke oknum yang bersangkutan," tutur Asep.
Kajati Banten belum bisa mengungkapkan latar belakang tersangka ES. Yang jelas, ia adalah oknum yang menyunat anggaran pesantren sebagaimana dilaporkan oleh gubernur Banten dan salah satu masyarakat.
"Tim sebenarnya sudah bekerja jauh-jauh hari, tim memonitor bagaimana implementasi di lapangan terkait dana hibah," kata Asep.
Pada Jumat (9/6), Gubernur Wahidin Halim mengungkap soal pelaporan pemotongan hibah tahun anggaran 2020 yang nilainya Rp 117 miliar. Hibah itu diberikan kepada 3.000 lebih pesantren se-Banten yang nilai masing-masingnya mendapat Rp 30 juta.
"Melaporkan ke Kejati (Banten), saya. Begitu banyak informasi-informasi pemotongan. Saya memerintahkan supaya jangan sampai ada yang memanfaatkan," ujar Wahidin.