Jaksa Ungka Ajay Minta Uang Fee Koordinasi Pembangunan RS Rp 3,2 M

Jaksa Ungka Ajay Minta Uang Fee Koordinasi Pembangunan RS Rp 3,2 M

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 14 Apr 2021 13:20 WIB
Ajay M Priatna didakwa terima suap Rp 1,6 miliar
Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom).
Bandung -

Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna didakwa menerima suap sebesar Rp 1,6 miliar berkaitan dengan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda. Namun diketahui, Ajay ternyata meminta Rp 3,2 miliar dari keseluruhan proyek tersebut.

Permintaan Ajay itu bermula saat PT Mitra Medika Sejati selaku induk dari RSU Kasih Bunda membeli tanah di sekitar lokasi pembangunan seluas 175 meter persegi. Hal itu menyebabkan terjadinya perubahan desain dan site plan bangunan RSU Kasih Bunda dari 12 lantai menjadi 10 lantai.

Atas perubahan itu, RSU Kasih Bunda wajib mengajukan revisi IMB dengan melengkapi terlebih dahulu Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan persetujuan gambar yang kemudian disetujui oleh Pemkot Cimahi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Singkat cerita, Ajay yang mengetahui adanya revisi dan penambahan IMB tersebut meminta untuk dipertemukan dengan Hutama Yonathan selaku Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati. Ajay meminta rincian besaran nilai kontrak pembangunan gedung B RSU Kasih Bunda yang selanjutnya disetujui oleh pihak rumah sakit.

"Terdakwa melalui Dominikus Djoni Hendarto dimana dalam rincian tertera nilai kontrak pembangunan sebesar Rp 32 miliar. Setelah menerima dan mengetahui rincian tersebut, terdakwa menyampaikan kepada Dominikus Djoni Hendarto bahwa nilai kontrak sangat besar sehingga terdakwa meminta bagian fee koordinasi terkait perizinan sebesar 10 persen dari nilai kontrak tersebut atau senilai Rp 3,2 miliar," ujar Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/4/2021).

ADVERTISEMENT

Permintaan Ajay itu disampaikan kepada Hutama Yonathan yang kemudian disepakati dengan pemberian fee awal uang koordinasi sebesar Rp 250 juta. Setelah pemberian tahap awal fee koordinasi tersebut, Pemkot Cimahi melalui DPMPTSP menyetujui pengesahan gambar kontruksi.

Guna mencegah kesalahan dalam audit, pemberian fee 10 persen dari total nilai kontrak itu disamarkan. Pihak RSU Kasih Bunda seolah-olah membuat perjanjian kerja sama dengan PT Ledino Mandiri Perkasa milik Dominikus Djoni Hendarto rekanan Ajay yang seolah ditunjuk melakukan pekerjaan pengawasan dan koordinasi.

Pihak RSU Kasih Bunda pun kemudian membuat seolah-olah ada empat buah perjanjian kerja sama pengawasan koordinasi tambahan dengan total nilai seluruhnya Rp 3,2 miliar.

Ajay kemudian meminta dilakukan pertemuan dengan Hutama Yonathan. Pertemuan itu dilakukan dengan maksud meminta sisa dari janji fee yang akan diberikan kepada Ajay.

"Terdakwa meminta kepada Hutama Yonathan untuk mengeluarkan dahulu uang sebesar Rp 1 miliar sedangkan sisanya akan dibicarakan," katanya.

Pihak rumah sakit menyetujui dan memberikan uang fee permintaan Ajay tersebut dilakukan dalam lima tahap. Sehingga total yang diberikan kepada Ajay sebesar Rp 1,25 miliar.

Diketahui, KPK menetapkan Ajay sebagai tersangka penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, KPK menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.

KPK menduga Wali Kota Cimahi Ajay menerima suap Rp 3,2 miliar. Firli Bahuri menjelaskan RSU Kasih Bunda berencana menambah pembangunan gedung pada 2019. Firli menyebut Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda melakukan pertemuan dengan Ajay guna mengurus revisi IMB.

"Kemudian diajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU KB bertemu dengan AJM selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung," ujar Firli.

Dalam pertemuan itu, Ajay Priatna diduga meminta uang senilai Rp 3,2 miliar. Penyerahan uang dilakukan oleh staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui orang kepercayaan Ajay Priatna.

Simak juga Video "KPK: Walkot Cimahi Diduga Kuat Minta Rp 3,2 M Untuk Izin RS":

[Gambas:Video 20detik]



(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads