Pemerintah Kabupaten Ciamis mengeluarkan surat edaran tentang panduan ibadah selama Ramadhan. Salah satunya warga diimbau melakukan ibadah buka puasa dan sahur di rumah masing-masing.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya meminta kepada para camat dan kepala desa untuk memantau pelaksanaan ibadah puasa di daerahnya. Herdiat mengimbau masyarakat agar buka dan sahur dilaksanakan di rumah masing-masing hanya dengan keluarga inti.
"Ibadah salat tarawih, itikaf, pengajian ceramah, kuliah subuh hanya 15 menit. Peringatan Nuzulul Qur'an bisa dilaksanakan tapi dibatasi 50 persen dari kapasitas masjid. Harus menerapkan protokol kesehatan," ujar Herdiat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengurus masjid wajib menunjuk petugas dalam menerapkan protokol kesehatan. Petugas ini harus melakukan penyemprotan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk. Mengatur jarak jemaah sekitar 1 meter dan setiap jemaah membawa alat salat sendiri sajadah dan mukena.
Untuk rumah makan dan restoran baru bisa buka melayani konsumen mulai pukul 15.00 WIB. Saat ini PPKM Mikro masih berlaku sehingga jam operasional kafe, rumah makan dan sejenisnya tetap menyesuaikan PPKM Mikro.
"Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan
Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa," ungkap Herdiat.
Terkait dengan program vaksinasi, Pemkab Ciamis menegaskan akan tetap melaksanakannya seperti biasa. Hal ini menyusul adanya fatwa MUI yang memutuskan bahwa vaksin tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi tetap dilaksanakan karena ada fatwa MUI menyatakan vaksin tidak membatalkan puasa," kata Herdiat.
(mso/mso)