Massa buruh berdemonstrasi di depan Pendopo Bupati Majalengka, Senin (12/4/2021). Buruh menuntut perusahaan atau pengusaha tidak mencicil uang Tunjangan Hari Raya (THR).
Buruh tergabung Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Majalengka ini kompak menolak THR dibayarkan dengan cara dicicil. Ada empat tuntutan yang disampaikan para buruh.
"Terkait aksi kali ini dari SPN dan FSPMI kami mendorong kepada bapak bupati terkait Omnibus Law, kami buruh Majalengka menolak," kata Egiana Amambar, selaku korlap aksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam demo itu buruh juga meminta Bupati Majalengka Karna Sobahi untuk menaikkan Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Kabupaten Majalengka yang saat ini masih dianggap tidak layak. Selain itu, mereka mendesak isu korupsi di BPJS Tenaga Kerja agar diusut tuntas.
"Kami juga mendorong isu korupsi di BPJS tenaga kerja diusut tuntas dan UMSK supaya dirumuskan lagi karena upah di Majalengka masih belum layak. Sekarang upah di Majalengka Rp 2,009,000, di bawah standar menurut kami," ucapnya.
Selain itu para buruh juga menuntut perusahaan di Majalengka agar membayar uang THR secara penuh tanpa dicicil. "Kami meminta bupati untuk mengimbau pengusaha agar membayar THR secara penuh, tidak dicicil. Kita juga minta kepada Bupati untuk menindak tegas perusahaan itu karena kita ini rakyat Majalengka juga," tuturnya.
"Kalau perusahaan tidak menuruti membayar THR secara penuh pasti kita akan menggelar aksi lebih besar lagi di perusahaan tersebut," kata Egiana menambahkan.