Pandi (32), seorang buruh di Karawang diduga menjadi korban penganiayaan oleh atasannya yang merupakan WN Jepang. Begini kronologinya.
Pandi mengungkapkan, berawal kejadian pada Sabtu malam, 20 Maret. Sepulang kerja, ia diperiksa oleh sekuriti, dan dalam pemeriksaan dalam saku bajunya didapatkan beberapa bagian kecil perak yang ia ambil dari bekas produksi.
"Jadi saya emang akui, mengambil bekas produksi, berupa bekas perak, seukuran cincin, beratnya kurang lebih 10 gram, atau dihitung itu 100 ribu," katanya di kediamannya, di Desa Puserjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jum'at (9/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pos sekuriti tersebut, ia lalu mendapatkan surat pemanggilan untuk diperiksa di kemudian hari.
"Jadi saya dapat surat atas perbuatan saya, dan lusanya, hari Senin, 22 Maret saya disuruh menghadap atasan," terangnya.
Pada hari kejadian, tepatnya 22 Maret, ia dipanggil ke dalam ruangan TY terlapor penganiayaan. Di dalam ruangan ia lalu diinterogasi oleh beberapa pihak manajemen perusahaan termasuk TY.
"Jadi ada 8 orang di ruangan TY itu, dan saya mulai ditanya-tanya mengapa mengambil bekas produksi," katanya.
Saat ditanya tersebut, TY lalu melemparkan kalender ke dada Pandi, dan menyuruhnya duduk di lantai.
"Jadi, TY itu langsung melempar kalender ke dada saya, saya di situ kaget, terus suruh duduk di lantai," jelasnya.
Saat akan duduk di lantai, TY tiba-tiba menendang rahang bagian kiri Pandi.
"Baru mau duduk di lantai, tiba-tiba saya ditendang di bagian rahang kiri, dan saya di situ kaget, sakit, dan tidak bisa berbuat apa-apa," ungkapnya.
"Keras banget mas, saya sampai sempoyongan, bahkan bengkak," jelasnya.
Diakuinya, dalam ruangan tersebut, ia merasa tersudutkan meski sudah mengakui kesalahannya.
"Saya padahal sudah menjelaskan dan mengakui kesalahan saya, dan siap menerima risikonya," katanya pria yang sudah 4 tahun bekerja di perusahaan TY memimpin.
Setelah kejadian tersebut, Pandi lalu dipecat, tanpa ada jaminan apapun.
"Jadi besoknya tidak boleh bekerja lagi, kata manajemen sudah dipecat," tandasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala Seksi, Perselisihan, dan Pengawasan Tenaga Kerja, Disnakertrans Karawang, Ahmad mengatakan kasus yang dialami Pandi tidak termasuk bagian dari perselisihan dan pengawasan tenaga kerja.
"Ranahnya sudah pidana, tentunya kami tidak ada kewenangan, kecuali ada laporan terkait perselisihan tenaga kerja," katanya.
Lanjutnya, adapun pemutusan kerja, menurutnya, harus dilihat dari berkas perjanjian kerjanya.
"Kalau biasanya, seperti Pandi ini dia buruh harian lepas, itu ada perjanjian dengan pihak perusahaan dan penyalurnya seperti apa, dan apabila dalam poin perjanjiannya merugikan Pandi, dia harusnya buat laporan ke kami, terkait perselisihan kerjanya untuk kami tindaklanjuti," katanya.
Sebelumnya, Pandi, buruh harian lepas dari perusahaan yang berlokasi di kawasan KIIC Karawang, alami penganiayaan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang. Dari kejadian itu, Pandi alami bengkak di bagian rahang sebelah kiri akibat ditendang.
Atas kejadian itu, pihaknya telah melaporkan terduga yang berinisial TY tersebut ke pihak kepolisian.
"Dibantu oleh LBH Cakra, saya sudah buat laporan, berdasarkan nomor laporan polisi nomor, LP /369/III/2021/Jabar/RESKRW dengan dikenai pasal 351 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP," akuinya.
Di samping itu, Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksono mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
"Sudah saya cek penanganan perkara sudah dimintai keterangan pelapor, dan terlapor, berikutnya akan kami gelarkan naik ke tahap penyidikan," tandasnya.
Saat berita ini disiarkan, kami belum mendapatkan balasan dari pihak perusahaan yang TY bekerja.