Seorang ayah menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Penyiksaan terhadap bocah lelaki itu dilakukan ayah untuk bisa rujuk dengan mantan istrinya.
DJ (31) ayah biadab itu selain menyiksa membawa bocah tiga tahun itu selama belasan hari. DJ beralasan untuk mengajak anaknya main namun justru disiksa.
"Saat dibawa, justru dilakukan penyiksaan oleh bapak kandungnya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (9/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adanan menuturkan selama berada dengan ayah kandungnya itu, bocah tersebut mengalami beragam kekerasan fisik.
"Korban umur tiga tahun dilakukan penyiksaan. Disiksa diinjak, dipukuli sampai menangis, dibuat menangis," kata Adanan.
Lebih teganya lagi, aksi penyiksaan itu direkam sendiri oleh DJ. Videonya, kemudian dikirim ke mantan istrinya sekaligus ibu dari korban.
Menurut Adanan, DJ yang kesehariannya berprofesi sebagai juru parkir itu melakukan penyiksaan dengan maksud agar mantan istrinya itu kembali rujuk dengan DJ.
"Berharap dengan memvideokan, mantan istrinya akan kembali ke suaminya. Dengan harapan ibunya menjadi iba dan menerima kembali (rujuk)," kata dia.
Kasus itu pun kemudian dilaporkan oleh mantan istrinya ke polisi. Tim unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung pun bergerak dan berhasil menangkap pelaku.
Atas perbuatannya itu, DJ dijerat Pasal 80 Jo 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun (penjara). Diperberat karena memang orang tuanya sendiri," tutur Adanan.
Tonton juga Video: Alasan Pria di Bogor Aniaya Anaknya Pakai Kunci Inggris-Martil