Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama menyebut banyak toko modern di Kota Bandung yang tidak mengantongi izin. Dia meminta Pemkot Bandung ambil langkah tegas.
"Keberadaan toko modern di Kota Bandung sudah sangat meresahkan, selain melanggar aturan karena banyak berdempetan dan dekat dengan pasar tradisional, keberadaan toko modern ini banyak yang ilegal atau tidak berizin," katanya saat dihubungi, Kamis (8/4/2021).
Berdasarkan data yang ada, kata dia, ada 521 toko modern di Kota Bandung. Dari jumlah tersebut hanya sekitar 300 toko modern yang mengantongi izin. Toko modern yang dimaksud, merupakan toko modern waralaba seperti mini market.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hampir 40 persen toko modern di Kota Bandung tidak berizin dari 521 toko modern, yang izin ini hanya sekitar 300," ujarnya.
Pihaknya meminta agar Satpol PP Kota Bandung segera melakukan penertiban dan memberikan tindakan tegas.
"Kami dari Komisi A meminta kepada Satpol PP untuk menindak tegas dan kita meminta kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap toko-toko modern tidak berizin," ucapnya.
Ia ingin, Pemkot Bandung berlaku tegas agar memberikan efek jera kepada pengusaha toko modern tak berizin tersebut.
"Penegakan aturan ini bertujuan agar regulasi di Kota Bandung dapat berjalan dengan baik sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar Perda," katanya.
"Kami banyak mendapatkan laporan masyarakat terkait banyak toko modern yang disinyalir tidak berizin, sehingga dalam waktu dekat kami akan lakukan peninjuan lapangan bersama Satpol PP dan DPMTSP," ujarnya.
(wip/mso)