Terpidana kasus hibah dana KONI Imam Nahrawi dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin. Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu akan dibatasi geraknya selama dua pekan.
"Iya sudah (masuk ke Lapas Sukamiskin) kemarin," ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Kamis (8/4/2021).
Elly menuturkan sejak dijebloskan ke Sukamiskin, Imam akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terlebih dahulu. Menurut Elly, dalam masa mapenaling selama dua pekan ini, gerak Imam dibatasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, ikut mapenaling dia dua minggu. Belum (dimasukkan ke kamar hunian), masih dibatasi geraknya," tutur Elly.
Elly menambahkan pihaknya juga sudah melakukan tes swab kepada Elly dengan hasil negatif. Masa mapenaling juga dilakukan Imam sekaligus untuk isolasi mandiri lantaran orang yang baru masuk ke Lapas Sukamiskin.
"Untuk kondisi kesehatannya alhamdulillah baik. Iya (diisolasi), kan makanya dua minggu kita isolasi," kata dia.
Eks Menpora Imam Nahrawi telah divonis 7 tahun karena tersandung dalam kasus suap terkait dana hibah dari Kemenpora untuk KONI. Saat ini Imam akan dieksekusi untuk dikirim dan dimasukkan ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Selasa (6/04), jaksa eksekusi KPK Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan MA Nomor: 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo, putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020, dengan cara memasukkan Terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Lihat juga Video "Pengacara: Tak Ada Fakta Hukum Pemberian Uang ke Imam Nahrawi":