Salat Tarawih Diizinkan, Masjid Raya Bandung Perketat Prokes

Salat Tarawih Diizinkan, Masjid Raya Bandung Perketat Prokes

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 07 Apr 2021 11:24 WIB
Masjid Raya Bandung, Jawa Barat tidak akan menggelar salat Jumat untuk sementara waktu. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Masjid Raya Bandung (Foto: Wisma Putra/detikcom)
Bandung -

Pemerintah resmi mengizinkan pelaksanaan salat tarawih pada Ramadhan tahun ini di tengah pandemi Corona. Masjid Raya Bandung akan memperketat protokol kesehatan saat pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid.

"Protokol kesehatan jelas kita gunakan," ujar Ketua DKM Masjid Raya Bandung Muchtar Gandaatmaja saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).

Muchtar menuturkan sebelum diizinkannya salat tarawih, masjid yang berlokasi di Alun-alun Bandung itu pun sudah menggelar salat Jumat berjamaah setiap pekannya. Menurut Muchtar, pelaksanaan salat Tarawih tak akan berbeda jauh dengan salat Jumat seperti biasanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Muchtar, selama ini pelaksanaan salat Jumat di Masjid Raya Bandung pun dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Sehingga pelaksanaan salat tarawih pun akan diberlakukan sama.

"Apalagi salat tarawih tidak sebesar salat Jumat. Karena masjid raya tidak seperti masjid lain, masjid migran, jadi sekeliling para pedagang dan kantoran. Jadi, kalau dari ashar ke sana sudah pada pulang ke rumah. Jadi jumlahnya enggak akan lebih besar dari hari Jumat. Jumatan juga sudah lama diperbolehkan. Cuma protokol harus kita perketat," tutur dia.

ADVERTISEMENT

Salah satu protokol kesehatan yang akan diberlakukan di Masjid Raya Bandung tersebut yakni pembatasan jumlah jemaah. Menurut dia, jumlah jemaah akan dikurangi hingga 50 persen.

"Sesuai dengan anjuran pemerintah, kapasitas Masjid Raya itu kalau full 14 ribu. Jumat itu lima ribu, jadi otomatis kurang dari 50 persen, apalagi Tarawih. Itu paling banyak Minggu awal lima ribu, seminggu ke depan sudah tinggal barisan depan saja," kata Muchtar.

Simak Video: 11 Aturan Kemenag Saat Ramadan: Dari Bukber hingga Tarawih

[Gambas:Video 20detik]



Pemerintah telah mengambil keputusan terkait ibadah Ramadhan dan Idul Fitri. Pemerintah membolehkan salat tarawih dan Idul Fitri dengan catatan harus dengan protokol kesehatan ketat dan terbatas pada komunitas setempat.

"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri, yaitu salat tarawih dan salat Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).

Muhadjir menekankan protokol kesehatan terkait salat tarawih dan Idul Fitri. Protokol kesehatan harus sangat ketat dan jemaahnya diharapkan saling kenal.

"Yang harus dipatuhi adalah protokol harus tetap, prokes harus tetap dilaksanakan dengan sangat ketat. Kemudian jemaahnya boleh di luar rumah, tapi dengan catatan harus terbatas pada komunitas," ujarnya.

"Jadi di lingkup komunitas di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain," ucap Muhadjir.

Halaman 2 dari 2
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads