Kasus Suap, Walkot Cimahi Nonaktif Ajay Priatna Diadili Pekan Depan

Kasus Suap, Walkot Cimahi Nonaktif Ajay Priatna Diadili Pekan Depan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 07 Apr 2021 10:44 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna (Foto: Yudha Maulana/detikcom)
Bandung -

KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna ke pengadilan. Ajay kemungkinan akan mulai di sidang pada pekan depan.

"Sudah dilimpahkan berkas perkara atas nama Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna," ucap Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yuniar Rohmatullah di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (7/4/2021).

Yuniar menuturkan Pengadilan Tipikor Bandung menerima berkas limpahan kasus tersebut dari KPK pada Selasa (6/4) kemarin. Berkas pun sudah diregister dengan nomor perkara 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, berkas tersebut baru diberikan nomor register dan akan langsung dimasukkan ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung. Saat ini berkas tengah diajukan ke ketua (PN) untuk dilakukan penunjukan majelis.

Berkas tersebut saat ini tengah diajukan ke Ketua PN Bandung. Hal itu dilakukan guna tahap selanjutnya penunjukan majelis hakim. "Majelis dan paniteranya belum. Masih menunggu keputusan dari ketua pengadilan," kata Yuniar.

ADVERTISEMENT

Lihat juga Video: Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Kena OTT KPK, Kantornya Sepi

[Gambas:Video 20detik]



Sementara itu, terkait jadwal persidangan, Yuniar mengatakan masih menunggu. Namun, kemungkinan sidang akan dimulai pekan depan. "Tapi biasanya minggu depan sudah sidang," ucap Yuniar.

KPK menetapkan Ajay sebagai tersangka penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, KPK menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.

KPK menduga Wali Kota Cimahi Ajay menerima suap Rp 3,2 miliar. Firli Bahuri menjelaskan RSU Kasih Bunda berencana menambah pembangunan gedung pada 2019. Firli menyebut Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda melakukan pertemuan dengan Ajay guna mengurus revisi IMB.

"Kemudian diajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU KB bertemu dengan AJM selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung," ujar Firli.

Dalam pertemuan itu, Ajay Priatna diduga meminta uang senilai Rp 3,2 miliar. Penyerahan uang dilakukan oleh staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui orang kepercayaan Ajay Priatna.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads