Kasus sabu yang dikemas berbentuk mirip bola melibatkan seorang wanita asal Iran bernama Atefeh Nohtani. Ia tak terima divonis hukuman mati oleh hakim PN CIbadak Sukabumi. Warga negara Iran itu beberapa kali terlihat mengangkat tangannya ke arah kamera.
Dalam tayangan video di layar monitor yang disediakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Atefeh meminta alat pengeras suara kepada kuasa hukum yang mendampinginya. Dia menyampaikan protes atas vonis tersebut.
"Yang mulia, saya punya anak," kata Atefeh dalam tayangan via Zoom, Selasa (6/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat sidang, Atefah berada di Lapas Warungkiara Sukabumi. Ketua majelis hakim, Aslan Ainin, mempersilahkan Atefeh untuk mengajukan banding atas putusan itu.
"Silahkan penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan banding," ucap Aslan.
Atefeh menggunakan bahasa isyarat seolah menggambarkan ia punya anak kecil. Setelah itu, pria berkemeja putih menghampiri Atefeh dan mengajaknya keluar dari dalam ruangan.
Atefeh divonis hukuman mati hari ini berkaitan kasus 'bola sabu'. Selain itu, tiga WN lainnya asal Iran dan Pakistan juga senasib dengannya, termasuk sang suami, Hoosein Salari Rashid. Hakim juga menghukum mati 13 terdakwa asal Indonesia yang terlibat kasus 'bola sabu'.
Sebelumnya, Atefeh menyampaikan protes saat sidang tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejari Kabupaten Sukabumi pada Kamis (4/3). Atefeh berteriak saat JPU menuntutnya dengan hukuman mati. Afeteh menolak. Dia berusaha merebut mikrofon yang sengaja dijauhkan dari jangkauannya oleh penasihat hukum.
Tayangan kegaduhan itu terjadi sekilas. Bermula dari pembacaan tuntutan yang dilakukan salah satu dari empat JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Afateh yang fasih berbahasa Indonesia itu sempat terdiam usai JPU membacakan tuntutan mati.
(sya/bbn)