Sidang Vonis Terdakwa 'Bola Sabu' 402 Kg di Sukabumi Digelar Hari Ini

Sidang Vonis Terdakwa 'Bola Sabu' 402 Kg di Sukabumi Digelar Hari Ini

Syahdan Alamsyah - detikNews
Selasa, 06 Apr 2021 11:37 WIB
13 terdakwa bola sabu menjalani sidang tuntutan
PN Cibadak Sukabumi (Foto: Syahdan Alamsyah)
Sukabumi -

Pengadilan Negeri Cibadak hari ini akan menggelar sidang dengan agenda vonis terhadap 13 orang terdakwa ditambah 1 terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus sabu-sabu seberat 402 kilogram dengan nilai Rp Rp 480 miliar di Sukabumi.

Informasi itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Cibadak, Dista Anggara. Menurut Dista ada 14 orang yang akan menerima vonis dari majelis hakim.

"Hari ini agenda acara persidangan pembacaan putusan terhadap 14 terdakwa tindak pidana narkotika 402 kilogram sabu senilai Rp 480 miliar. Dari 14 itu 4 diantaranya warga negara asing (3 Iran dan 1 Pakistan) dan 10 terdakwa asal Indonesia," kata Dista, Selasa (6/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa asal Iran antara lain, Hossein Salari Rashid, Mahmoud Salari Rashid, Atefeh Nohtani. Kemudian WNA asal Pakistan adalah Samiullah. Sementara warga Negara Indonesia antara lain, Amu Sukawi, Yondi Caesar Yanto, Moh Iqbal Solehudin, Risris Rismanto, Yunan Caesar Rianto, Basuki Kosasih, Illan, Sukendar, Nandar Hidayat dan Risma Ismayanti.

"Para terdakwa selain Risma kita tuntut dengan hukuman mati, untuk Risma kita tuntut dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Risma ini hanya terlibat dalam TPPU nya saja," lanjut Dista.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Atefeh perempuan asal Iran dan Basuki Kosasih alias Ebes sempat meminta keringanan hukuman. Atefeh bahkan sempat melakukan aksi protes dan histeris dalam salah satu agenda persidangan. Ebes dalam pembelaan bahkan meminta hakim untuk tidak memberikan hukuman sesuai tuntutan jaksa karena menurutnya dia bukan residivis dan dia juga tulang punggung keluarganya.

Namun, pada agenda tanggapan jaksa atau replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi membantah seluruh dalil dari nota pembelaan atau pledoi 13 terdakwa kasus narkotika 'bola sabu'.

Dista Anggara salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap di persidangan dengan agenda tanggapan Jaksa (replik) terhadap pledoi terdakwa di sidang yang digelar secara daring, Kamis (18/3/2021).

"Penasihat hukum telah mengetahui benar fakta yang terungkap di persidangan sehingga sangat wajar bila JPU menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai pasal yang didakwakan," kata Dista saat membacakan replik pada Kamis (18/3) lalu.

Simak Video: Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa 'Bola Sabu' Atefeh Nohtani Histeris

[Gambas:Video 20detik]



(sya/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads