Baca Replik, Jaksa Kasus 'Bola Sabu' Tetap Tuntut Mati 13 Terdakwa

Baca Replik, Jaksa Kasus 'Bola Sabu' Tetap Tuntut Mati 13 Terdakwa

Syahdan Alamsyah - detikNews
Kamis, 18 Mar 2021 21:04 WIB
Jaksa tetap tuntut mati 13 terdakwa kasus bola sabu
Jaksa tetap tuntut mati 13 terdakwa kasus bola sabu (Foto: Tangkapan layar video)
Sukabumi -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi membantah seluruh dalil dari nota pembelaan atau pledoi 13 terdakwa kasus narkotika 'bola sabu'.

Dista Anggara salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap di persidangan dengan agenda tanggapan Jaksa (replik) terhadap pledoi terdakwa di sidang yang digelar secara daring, Kamis (18/3/2021).

"Penasihat hukum telah mengetahui benar fakta yang terungkap di persidangan sehingga sangat wajar bila JPU menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai pasal yang didakwakan," kata Dista saat membacakan replik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada detikcom, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi itu mengatakan pihaknya kukuh dengan tuntutan JPU dengan hukuman mati kepada 13 terdakwa.

"Hari ini tanggapan JPU atas nota pembelaan pledoi para terdakwa. Sebelumnya terdakwa ingin dibebaskan dari surat tuntutan JPU pada tanggal 4 maret 2021, untuk 13 terdakwa dituntut pidana mati dan 1 terdakwa lainnya terdakwa TPPU 5 tahun," kata Dista.

ADVERTISEMENT

"Pertimbangan hal yang memberatkan ada yang resedivis dan sebelumnya sudah pernah melakukan tindak pidana narkotika dan mengulangi lagi dan itu tertuang dalam UU no 35 tahun 2009," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, 13 orang terdakwa bola sabu masing-masing mereka yang berstatus warga Indonesia antara lain, Amu Sukawi alias Beka, Basuki Kosasih, Ilan, Suhendar alias Batak, Nandang, Riris Rismanto, Yunan Febriantono, Yondi dan M Iqbal. Sementara WNA antara lain Hoosein Salari Rasyid, Samiullah, Mahmoud Salari Rasyid dan Atefeh Nohtani.

Basuki Kosasih alias Ebes terdakwa 'bola sabu' senilai ratusan miliar rupiah terbata-bata saat membacakan nota pembelaannya pada persidangan yang digelar secara virtual, Senin (15/3/2021).

Dalam persidangan dengan agenda pembelaan atau pledoi itu, Ebes yang pada sidang sebelumnya mendapat tuntutan mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menolak tuntutan tersebut.

Dilihat detikcom dalam video yang disiarkan secara online di Youtube itu, Ebes ia beberapa kali terbata-bata dan menangis memaparkan kehidupannya sebagai Nahkoda kapal yang terjerat pandemi COVID-19.

(sya/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads