PT Pos Finansial Indonesia (Posfin) angkat bicara terkait dugaan korupsi yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. PT Posfin menduga penyelewengan dana tersebut dilakukan oleh manajemen lama.
Hal itu diungkapkan PT Posfin melalui kuasa hukumnya Elvis Kabangnga. PT Posfin merespons usai dilakukan penggeledahan di kantor PT Posfin oleh Kejati Jabar kemarin
"Bahwa betul kantor PT Pos Finansial Indonesia (Posfin) didatangi oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai rangkaian proses penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan keuangan yang dilakukan oleh manajemen lama Posfin (periode 2019-2020)," ujar Elvis dalam keterangan resminya, Selasa (6/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elvis tak menjelaskan bagaimana kasus itu terjadi. Namun menurut dia, hal itu terungkap berdasarkan hasil audit.
"Bahwa PT Pos Indonesia (Persero) sebagai Perusahaan induk mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menindaklanjuti temuan audit internal PT Pos Indonesia (Persero) terkait dugaan penyimpangan penggunaan keuangan manajemen lama PT Posfin," ujar dia.
Pihaknya mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Jabar dan berjanji akan bersikap kooperatif. Bahkan manajemen baru Posfin bersedia menyiapkan dokumen yang dibutuhkan penyidik selama proses penyidikan.
"Bahwa manajemen baru Posfin mendukung sepenuhnya proses penyidikan dan bersikap kooperatif termasuk dalam menyediakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan keuangan yang dilakukan oleh manajemen lama PT Posfin. Bahwa manajemen baru Posfin telah menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan objek pemeriksaan," tuturnya.
Berkaitan dengan nilai kerugian akibat dugaan korupsi itu, Elvis belum membenarkan. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim penyidik hingga instansi lain yang berwenang menghitung kerugian. Sebelumnya diungkapkan bila kerugian akibat kasus itu mencapai Rp 68 miliar.
"Bahwa dugaan nilai kerugian yang beredar di pemberitaan, Kuasa Hukum masih menunggu hasil pemeriksaan jumlah kerugian dari instansi yang berwenang," kata dia.
Sebelumnya, Kejati Jabar menggeledah kantor PT Pos Finansial, di Kota Bandung. Penggeledahan dilakukan diduga terkait kasus korupsi.
Dalam penggeledahan ini, Kejati Jabar mengamankan barang bukti berupa dokumen dan alat-alat elektronik terkait dalam dugaan korupsi tersebut.
Tonton juga Video: Kejari Purwokerto Ungkap Penyelewengan Rp 1,9 M Dana Bantuan COVID-19