Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi PT Pos Finansial Indonesia Capai Rp 68,5 M

Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi PT Pos Finansial Indonesia Capai Rp 68,5 M

Wisma Putra - detikNews
Senin, 05 Apr 2021 18:12 WIB
PT Pos Finansial Bandung
Kantor PT Pos Finansial Indonesia di Bandung (Foto: Wisma Putra/detikcom).
Bandung -

Kasus dugaan korupsi terjadi di PT Pos Finansial Indonesia. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 68,5 miliar.

"Di dalam dugaan tindak korupsi ini, terdapat potensi kerugian negara PT Pos Indonesia dalam pengadaan pelayanan Pos Pay yang dilaksanakan oleh PT Pos Finansial Indonesia sebesar kurang lebih 68 miliar, 500 juta lebih," kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Armansyah Lubiskatanya disela penggeledahan, Senin (5/4/2021).

Dalam penggeledahan ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dokumen dan alat-alat elektronik terkait dalam dugaan korupsi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar masih dalam penyidikan, untuk tahap selanjutnya ada tahapnya lagi. Saat ini melakukan penyitaan dokumen, alat elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ujarnya.

Meski sudah diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi itu merupakan pejabat PT Pos Finansial Indonesia, belum ada yang ditangkap terkait kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Belum, kita masih dalam penyidikan, orangnya belum, itu nanti akan kita sampaikan," tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan sekitar pukul 16.15 WIB, penyidik Pidsus Kejati Jabar mengamankan satu box plastik barang bukti yang berisikan dokumen dan langsung dimasukkan kedalaman mobil.

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Armansyah Lubis mengatakan, penggeledahan yang dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi.

"Hari ini, Tim Pidsus Kejati Jabar melakukan penggeledahan PT Pos Finansial Indonesia. Penggeledahan ini terkait tindak pidana korupsi," kata Armansyah disela penggeledahan.

Dugaan korupsi itu, berkaitan penyimpangan penggunaan keuangan PT Pos Finansial Indonesia.

"Penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah di PT Pos Finansial Indonesia, selaku anak perusahaan PT Pos Indonesia sejak Tahun 2018-2020," ujarnya.

Armansyah menyebut, kasus dugaan korupsi ini dilakukan oleh pejabat PT Pos Finansial Indonesia. "Diduga dilakukan oleh oknum pejabat PT Pos Finansial Indonesia," tambahnya.

Armansyah menuturkan, selain dokumen pihaknya juga mengamankan alat-alat elektronik. "Penyidik mengamankan beberapa dokumen, alat-alat elektronik terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut," pungkasnya.

(wip/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads