34 Tahun Menikah, Pasutri Sukabumi Ini Akhirnya Punya Buku Nikah

34 Tahun Menikah, Pasutri Sukabumi Ini Akhirnya Punya Buku Nikah

Syahdan Alamsyah - detikNews
Senin, 05 Apr 2021 20:08 WIB
Cerita haru pasangan yang sudah 34 tahun menikah baru punya buku nikah
Cerita haru pasangan yang sudah 34 tahun menikah baru punya buku nikah (Foto: Dok Pemkab Sukabumi)
Sukabumi -

Mata Ocid (51) berbinar saat menerima akta nikah dan kelengkapan administrasi pernikahannya dengan sang istri. 34 tahun tahun menikah, ia baru menerima surat-surat tersebut.

Ocid telah menikah dengan syariat agama islam dan dikaruniai dua orang anak. Namun karena merasa sudah terlanjur menikah secara syariat, ia lupa mengurus administrasi perkawinannya. Alhasil, ia kesulitan mengurus administrasi kependudukan anak-anaknya.

"Alhamdulillah, sejak 1987 kawin dengan istri sudah punya dua anak baru hari ini pernikahan saya diakui oleh negara. Jadi tidak sulit untuk mengurus kepentingan administrasi," lirih pria asal Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak kepada awak media, Senin (5/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ocid hari ini mengikuti sidang itsbat nikah terpadu di Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. "Alhamdulillah senang, bisa dihadiri oleh Bupati Sukabumi dan diberi akta nikah. Resmi diakui negara," sambungnya.

Sidang itsbat itu diinisiasi Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Pengadilan Agama Cibadak ini, diikuti oleh 77 pasangan asal Desa Girijaya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

ADVERTISEMENT

Kepada awak media, Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan sidang itsbat ini dilakukan untuk kepentingan pencatatan secara administrasi negara untuk pernikahan para pasangan yang sudah melangsungkan perkawinan secara syariat namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.

"Pasangan yang mengikuti sidang itsbat ini nantinya akan mendapatkan akta nikah, Tercatatnya mereka secara negara akan memudahkan proses administrasi kependudukan termasuk bagi anak-anaknya nanti," ungkap Marwan.

Pada kesempatan itu, Marwan mengingatkan bahwa bagi pemerintah kelengkapan data sangat diperlukan. Terutama dalam penelusuran administrasi kependudukan, menurutnya pemerintah sudah menyediakan anggaran untuk administrasi kependudukan.

"Pengurusan admnistrasi kependudukan itu gratis. Sehingga, masyarakat tidak dibebankan biaya apapun. Saya mengimbau masyarakat untuk cepat mengurus administrasi kependudukan. Laporkan Secepatnya ketika ada kelahiran ataupun ada yang meninggal dunia Sehingga semuanya nanti tercatat," beber Marwan.

Pada kesempatan itu, Marwan juga menyerahkan buku nikah, akta nikah serta penetapan hasil sidang serta dokumen administrasi kependudukan. Secara simbolis ia juga menyerahkan Kartu Identitas Anak ( KIA) usia 1 sampai 4 tahun sebanyak 140.000 Pcs dan secara serempak telah dibagikan melalui Petugas Registrasi Desa (PRD) dari 381 sesa dan 5 kelurahan secara gratis.

Sementara itu di lokasi yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Hendi Rustandi mengatakan, sidang itsbat ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2015. Hal itu berkaitan buku nikah dan akta kelahiran.

"Tahun ini kita ada 240 slot untuk sidang itsbat gratis. Sampai saat ini, tersisa sekitar 85 slot. Pengadilan Agama Cibadak sendiri sedang membuat inovasi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat," ungkap Hendi.

"Nanti proses sidang itsbat bisa dilakukan secara daring. Sehingga, tidak selalu tatap muka," sambungnya

(sya/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads