Pemerintah Kota Bandung belum bisa mencairkan dana insentif untuk 4 ribu tenaga kesehatan yang menangani COVID-19. Pasalnya anggaran insentif nakes sudah dialokasikan untuk keperluan SKPD yang ada di Pemkot Bandung.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan hal itu terjadi karena Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur regulasi tersebut terlambat dikeluarkan. Menteri Keuangan baru mengeluarkan regulasi 18 Februari 2021. Sedangkan APBD sudah disahkan akhir Tahun 2020.
"Kalau di Bandung Insya Allah untuk insentif ini aman. Cuman masalahnya begini, Peraturan Menteri Keuangan datang terlambat 18 Febuari 2021, sedangkan APBD kita sudah disahkan di akhir tahun 2020," kata Ema di Balai Kota Bandung, Rabu (31/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang insentif itu sudah masuk di DAU (Dana Alokasi Umum), padahal DAU kita sudah tersebar di berbagai SKPD," tambahnya.
Ia mengungkapkan, Pemkot Bandung tidak dapat memaksakan pencairan sebab akan bertentangan dengan peraturan Mentri dalam Negeri (Permendagri) nomor 77, pengganti Permendagri nomor 13 tahun 2006.
"Bagaimanapun juga kita tidak boleh bertentangan dengan itu (Permendagri), tidak bisa dipaksakan masuk dengan perwal penjabaran, artinya itu Dirapelkan, yang jelas uangnya tidak hilang," ungkapnya.
Menurutnya, jika DAU yang sudah dimasukkan ke APBD 2021 dirombak, maka akan mengganggu kinerja SKPD lain yang juga mendapatkan alokasi DAU.
"Kalau kita ekstrimnya obrak abrik lagi DAU yang sudah ada, kan ini bakal mengganggu kinerja SKPD lain. Di situ kan ada Disdik, DPU, DPKP3. Akan sulit lah," jelasnya.
Ema menuturkan, insentif yang harus diberikan kepada tenaga kesehatan sekitar Rp 119 miliar. "SDM sekitar 4 ribu orang," tambahnya.
Ema menegaskan dana insentif untuk nakes tidak akan hilang. "Dibayarkannya nanti setelah perubahan, jadi kita bukan tidak memperhatikan, tapi kebijakan datang terlambat, kemarin sudah dijelaskan agar kepala Dinas Kesehatan dan para Direktur Rumah Sakit supaya menjelaskan kepada bawahnya, haknya tidak akan hilang," ujarnya.
(wip/mso)