Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap sejumlah orang terkait penyalahgunaan narkoba selama Maret 2021. Para pelaku dirilis di depan mal di pinggir Jalan Merdeka Kota Bogor yang kerap dijadikan lokasi transaksi.
"Kami informasikan kepada masyarakat, bahwa sejak Januari-Maret 2021 kami berhasil mengamankan 60 tersangka dari 42 kasus terkait narkoba. Sedangkan khusus bulan, kami amankan 21 tersangka dari 16 kasus," kata Kapolresta Bogor Kota Susatyo Purnomo Condro, di depan mal Pusat Grosir Bogor (PGB) Jalan Merdeka Kota Bogor, Rabu (31/3/2021).
"Kami sengaja menggelar press conference di tempat ini karena tempat ini merupakan salah satu lokasi yang sering menjadi lokasi transaksi dengan modus yang biasa digunakan dengan modus tempel," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 21 tersangka yang diamankan selama Maret 2021, polisi mengamankan 84 paket sabu seberat 220 gram, 11 bungkus ganja seberat 280 gram dan 84 paket tembakau sintetis jenis gorila seberat 1,6 kilogram.
Sementara Kasat Narkoba Kompll Agus Susanto menyebut, 21 tersangka yang diamankan merupakan pengedar dan "kuda" atau sebutan pengguna narkoba bagi kurir yang membawa narkoba dari bandar dan meletakannya di suatu tempat.
"Untuk rata-rata yang kita gelar hari ini adalah pengedar dan "kuda" atau seseorang yang diminta bandar untuk meletakkan atau menempel narkoba yang dipesan pembelinya di suatu tempat," kata Agus Susanto.
Sistem tempel, lanjut Agus, menjadi cara yang marak digunakan para pengedar narkoba untuk mengelabui petugas. Para bandar menentukan lokasi paket narkoba kepada pembeli setelah uang pembelian ditransfer.
"Jadi dari bandar besar, dioper ke bandar kecik, kemudian disebar, dihapalkan titik-titiknya, jadi kalau nanti pengguna akan membeli maka melalui handphone akan dishare lokasinya, dimana si pembeli ambil narkobanya," tutup Agus.
Simak juga Video: Polisi Gagalkan Penyelundupan 42,3 Kg Sabu dan 95 Ribu Ekstasi