BLT Tak Sesuai, Warga Sukabumi Laporkan Kades ke Kejaksaan

BLT Tak Sesuai, Warga Sukabumi Laporkan Kades ke Kejaksaan

Syahdan Alamsyah - detikNews
Selasa, 30 Mar 2021 13:32 WIB
Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi
Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)
Kabupaten Sukabumi -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima laporan warga soal dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT DD) yang diduga terjadi di Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Aditia Sulaeman membenarkan hal itu. "Ke saya hanya masuk ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), jadi nanti itu masuk ke bapak (Kajari) nanti didistribuskan ke mana. Tapi intinya ada (laporan), ada dua orang yang ngobrol-ngobrol dengan saya," kata Aditia, Selasa (30/3/2021).

Menurut Aditia, laporan yang diberikan berupa pendistribusian bantuan dan sejumlah pembangunan di desa tersebut. "Informasi awal yang saya dapat termasuk pembagian bantuan, kemudian pembangunan-pembangunannya juga. Ada semua data-datanya, tapi belum saya baca, mereka bilang nanti akan dikirimkan keseluruhannya," ucap Aditia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Senin (29/3), perwakilan warga melapor ke Kejari Kabupaten Sukabumi soal adanya dugaan penyelewengan dana BLT DD di desanya. "Di Desa Ridogalih itu diduga ada penyelewengan dana BLT-DD, sesuai PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 50 bahwa penerima satu KPM itu adalah Rp 2,7 juta. Ternyata yang diterima oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) tidak sesuai dengan jumlah Rp 2,7 juta itu," kata Hermana yang mengaku sebagai tokoh masyarakat Desa Ridogalih.

Hermana merinci, KPM menerima tidak sesuai dengan yang seharusnya mereka dapatkan. Ia menyebut yang dipersoalkan oleh pihaknya adalah BLT-DD tahun 2020.

ADVERTISEMENT

"Masyarakat yang menerima KPM yang pertama Rp 130 ribu, kedua Rp 415, ketiga Rp 385 ribu, keempat Rp 185 ribu, dan kelima Rp 185 ribu. Jadi totalnya Rp 1,3 juta, seharusnya Rp 2,7 juta. Jadi yang Rp 1,4 juta itu kemana uangnya?" kata Hermana.

Menurut Hermana, ada 262 KPM yang menerima bantuan tersebut pada 2020. Intinya masyarakat penerima tidak sesuai dengan aturan PMK.

"Jadi mohon permasalahan ini pihak penegak hukum segera ditindak lanjuti," ucap Hermana.

Dikonfirmasi terpisah, Kades Ridogalih Desi Safari mengapresiasi apa yang dilakukan oleh warganya tersebut. Desi mengaku sudah mendapat informasi soal siapa saja warga yang melaporkannya ke Kejari Kabupaten Sukabumi.

"Tanggapan kami bagus, bahkan sebenarnya beliau-beliau sudah pernah kita undang untuk audensi. Bahkan bukan hanya di desa, tetapi di kecamatan, di polsek, juga sudah pernah," kata Desi.

Desi membenarkan ada 262 PMK dan pembagian juga sudah sesuai dengan jumlah tersebut. Adapun yang disebut terjadi pemotongan, menurut Desi, merupakan kebijakan wilayah.

"Untuk BLT DD, kita tetap ada di kuota 262 sesuai dengan PMK-nya. Namun misalkan terjadi di wilayah ada pembagi rataan itu bukan kebijakan desa, itu kebijakan wilayah. Artinya ada kesepakatan antara penerima manfaat dengan yang belum menerima bantuan. Mereka ikhlas membagikan kepada mereka yang belum menerima bantuan dari manapun, bahkan lengkap lewat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan tertuang dalam berita acara," tuturnya.

"Kita sudah pernah konsultasi dengan inspektorat dan pemanggilan. Memang kami sedang dalam pengawasan inspektorat," ucap Desi menambahkan.

Halaman 2 dari 2
(sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads