Mudik Dilarang, Walkot Cirebon: Silaturahmi Bisa Virtual

Mudik Dilarang, Walkot Cirebon: Silaturahmi Bisa Virtual

Sudirman Wamad - detikNews
Sabtu, 27 Mar 2021 22:13 WIB
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Cirebon -

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengimbau warganya tak mudik saat lebaran Idul Fitri. Azis mengatakan masih terjadi penularan COVID-19 di Kota Cirebon. Ia meminta masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan.

"Ruang isolasi penuh. Ini menandakan bahwa kasus penularan masih terus menghantui kita," kata Azis kepada awak media di Balai Kota Cirebon, Sabtu (27/3/2021).

Azis menilai warganya bisa memanfaatkan kemajuan teknologi untuk bersilahturahmi saat lebaran. Menurutnya, paling utama adalah dengan saling menjaga, yakni tetap patuhi protokol kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lebaran lebih baik saling menjaga, kalau mau silaturahmi bisa melalui virtual," kata politikus Partai Demokrat itu.

Rencananya, Azis mengeluarkan surat edaran (SE) kepada ASN dan peringkat daerah setingkat kecamatan hingga kelurahan. SE itu akan memuat tentang poin-poin tentang pantauan jalur mudik, penyekatan hingga sanksi bagi yang melanggar SE.

ADVERTISEMENT

"Kami harus berkoordinasi dengan kepolisian dan gugus tugas COVID-19. Koordinasi juga soal buka puasa bersama, salat tarawih dan lainnya," ucap Azis.

Dikutip dari covid19.cirebonkota.go.id, hingga Jumat (26/3), total kasus pasien positif COVID-19 di Kota Cirebon mencapai 4.311 orang. Dari total kasus itu, sebanyak 601 pasien masih menjalani perawatan, 3.549 pasien berhasil sembuh, dan 161 pasien meninggal.

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads