Oknum Camat di Sukabumi inisial AB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penipuan dan penggelapan oleh pihak kepolisian.
"Sudah tersangka dan sudah ditahan, menunggu sudah koordinasi dengan kejaksaan SPDP sudah dikirim tinggal kelanjutannya ke kejaksaan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif kepada detikcom, Jumat (26/3/2021).
Lukman menjelaskan perbuatan yang menjerat oknum tersebut bukan di ranah jabatannya sebagai camat atau jabatannya. Namun lebih kepada perbuatannya yang terkena pasal 372 dan 378 KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Camat itu kan kita berbicara tentang perbuatan bukan jabatannya, tipu gelap penipuan dan penggelapan. Namanya hukum itu personal bukan jabatan, kecuali ada hal tertentu yang memang karena jabatannya dia melakukan penyelewengan atau melakukan tindak pidana karena jabatannya. Nah yang terjadi ini adalah dia melakukan tindak pidana tidak ada kaitannya dengan jabatannya," beber Lukman.
Diberitakan, AB oknum Camat Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi diperiksa polisi karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Oknum inisial AB tersebut hingga saat ini masih diperiksa Polres Sukabumi.
"Untuk sementara ini untuk yang ditangani oleh Satreskrim itu berkaitan dengan kejadian tahun 2017, perihal masalah janji pengurusan pembelian tanah di daerah Tenjoresmi Citepus," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila kepada detikcom, Senin (22/3/2021).
Rizka menyebut peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terjadi sebelum AB menjabat sebagai Camat. Apa yang dilakukan AB juga dikatakan Rizka tidak terkait dengan jabatannya tersebut.
(sya/mud)