AB oknum Camat Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi diperiksa polisi karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Oknum inisial AB tersebut hingga saat ini masih diperiksa Polres Sukabumi.
"Untuk sementara ini untuk yang ditangani oleh Satreskrim itu berkaitan dengan kejadian tahun 2017, perihal masalah janji pengurusan pembelian tanah di daerah Tenjoresmi Citepus," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila kepada detikcom, Senin (22/3/2021).
Rizka menyebut peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terjadi sebelum AB menjabat sebagai Camat. Apa yang dilakukan AB juga dikatakan Rizka tidak terkait dengan jabatannya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Janji masa pengurusan sekian bulan itu tanah bisa berubah menjadi SHM pembeli. Namun faktanya sampai saat ini itu tidak terlaksana," imbuh Rizka.
"Untuk saat ini pemeriksaan masih berjalan, yang bersangkutan tentunya dalam hal ini kan ada korban yang menyerahkan sejumlah uang untuk pengurusannya. Namun sampai saat ini baik uang tidak dikembalikan maupun janji pengurusan sertifikat pun tidak terlaksana," sambungnya.
Akibat kejadian itu, pelaku dikatakan Rizka dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
"Maka itu menjadi dasar baik masalah penggunaan uang dan siapa yang ini, ini masih kita penyidik melaksanakan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut. Nilai kerugian sendiri mencapai Rp 1,2 milyar," pungkasnya.