Sejumlah berita menyita perhatian pembaca Jabar Banten hari ini. Mulai dari kelompok Hakekok dipulangkan ke rumahnya hingga dokter di Bandung sebar video syur gegara dicerai istri.
Berikut rangkuman beritanya:
Baca Syahadat, Kelompok Hakekok Janji Tinggalkan Ajaran Menyimpang
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelompok 'Hakekok Balakasuta' pimpinan Aryani atau Arya (52) akhirnya bisa kembali ke kampung halamannya di Karang Bolong, Pandeglang, Banten, Kamis (25/3/2021). Sebelum dikembalikan, mereka membacakan ikrar taubat nasuha sebagai tanda mau meninggalkan ajaran yang telah ditetapkan menyimpang tersebut.
"Dengan ini kami menyatakan bahwa ajaran 'Balakasuta' yang selama ini kami lakukan adalah menyimpang ataupun sesat tidak sesuai ajaran agama Islam. Kami bersedia meninggalkan ajaran aliran tersebut dan berjanji tidak ada menyebarkan ke orang lain," demikian penggalan pernyataan yang dibacakan 16 orang kelompok 'Hakekok' di kantor Kecamatan Cigeulis, Pandeglang.
Sesudah membacakan ikrar, Arya dan kelompoknya juga ikut dibimbing membacakan kembali dua kalimat syahadat. Pembacaan dua kalimat sakral dalam agama Islam ini dipandu langsung oleh seorang pemuka agama asal Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, Banten.
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi saat mendampingi penyerahan kelompok 'Hakekok' memastikan agar masyarakat tidak perlu khawatir kembali dengan rombongan Arya cs ketika kembali ke lingkungan asalnya. Sebab, ia memastikan mereka sudah bertaubat dan mau kembali ke jalan yang benar.
"Pak Arya dan pengikutnya sudah menyatakan bertaubat. Setelah melakukan pertaubatan ini mudah-mudahan Pak Arya dan kelompoknya bisa kembali ke jalan yang benar dan bisa diterima lagi di lingkungan masyarakat," katanya.
Hamam juga menjamin keselamatan bagi kelompok Arya cs. Saat kembali ke kampung halaman, ia berharap masyarakat setempat mau menerima kembali kelompok ini dan turut memantau mereka supaya benar-benar terlepas dari pemahaman aliran menyimpang.
"Saya menjamin keselamatan warga saya terutama PakArya dan kelompoknya yang sudah benar-benar mau bertobat. Saya berpesan kepada semua, jika memang masih ada kegiatan menyimpang seperti ini, segera laporkan supaya bisa kami lakukan bina ke jalan yang benar,"pungkasnya.
Hina 'UBP Kampus Babi', Pemuda Jakarta Diamankan Polisi
Polisi mengamankan seorang pria berinisial HM (25) karena menghina dan merusak nama Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang. HM menghina 'UBP Kampus Babi' di media sosial.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut pelaporan kelompok masyarakat ke Polres Karawang beberapa waktu lalu atas postingan HM. Postingan tersebut juga viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksono mengungkapkan pelaku inisial HM (25) diamankan 2 hari lalu setelah adanya laporan dari beberapa pihak.
"Kami sudah menangkap pelaku yang menebarkan kebencian, pelaku berinisial HM (25) asal di Jakarta, kami melakukan penangkapan karena laporan dari korban," katanya saat diwawancarai, Kamis (25/3/2021).
Oliesta mengatakan kasus ini sebenarnya sudah diusut sejak postingan tersebut ramai di media sosial. Tak lama berselang, identitas pelaku sudah diketahui.
"Kasus ini sebenarnya, sudah kami selidiki saat mulai ramai di media sosial, dari penyelidikan kami sebenarnya sudah dapat mengetahui identitas pelaku, tapi kami menunggu laporan dari masyarakat yang memang dirugikan atas perbuatan agar dapat dilakukan penangkapan," terangnya.
Ia juga menjelaskan laporan yang didapatkan berupa laporan ujar kebencian terhadap ras, atau kesukuan."Jadi kami mendapat laporan, atas forum adat yang merasa dirugikan karena postingan pelaku," jelasnya.
Soal pihak kampus yang menjadi korban kata-kata kasar, menurutnya, tidak ada laporan secara hukum. Namun, pihak kampus pernah berkonsultasi terkait masalahnya.
"Jadi yang lapor itu forum masyarakat adat, bukan dari UBP, karena pasal yang diterapkannya hanya bisa di aturan hukum terkait unsur sara," ungkapnya.
Selain itu, dari hasil profiling atau pendalaman akun pelaku, didapatkan banyak ujaran kebencian terhadap rasial kesukuan.
"Jadi saya sudah profiling akun facebook nya, juga selain Instagram, dan ternyata memang banyak ujaran kebencian atau rasis," terangnya.
Adapun korban perempuan yang menjadi target editan foto, kata dia, dari hasil keterangan pelaku, motifnya sakit hati.
"Masalah perempuan yang diposting pelaku dalam foto editan yang disebar, katanya, HM dipaksa menikahinya, tapi HM menolak, terus si perempuan membuat status mengejek pelaku," tuturnya.
Dalam kasus ini, pelaku terjerat pasal ujaran kebencian, Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Pasal 45 ayat (2) yang berbunyi: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,- (Satu miliar rupiah).
Untuk menjaga adanya tindakan yang tidak diinginkan, saat ini pelaku tengah diamankan di Mapolres Karawang.
"Ini kasus rasis, jadi pelaku kami amankan secepatnya di PolresKarawang,"tandasnya.
Dicerai Istri Gegara Selingkuh, Dokter di Bandung Sebar Video Syur dengan WIL-nya
Seorang dokter di Bandung nekat menyebarkan foto dan video hubungan dengan kekasih gelapnya ke media sosial. Dia menyebarluaskan hal itu karena didasari sakit hati diceraikan istri akibat ketahuan selingkuh.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan dengan terdakwa dokter berinisial G (30) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (25/3/2021). Dia didakwa melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) usai menyebar konten asusila.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat diaksesnya Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Bandung Hayomi Saputra sebagaimana surat dakwaan yang diterima detikcom.
Kasus tersebut bermula saat G menjalin hubungan gelap dengan perempuan berinisial SM. Selama menjalin hubungan tahun lalu, G kerap mendokumentasikan hubungannya melalui ponsel dia.
G kemudian memindahkan video dan foto hubungan gelapnya ke ponselnya yang lain dengan membeli kartu perdana yang baru. Akan tetapi, hubungan keduanya kepergok istri dari G berinisial S.
"Sehingga menyebabkan terdakwa diceraikan oleh istrinya," kata Jaksa.
Usai diceraikan istrinya gegara ketahuan selingkuh, G merasa sakit hati dan tak terima. Dia lantas menyebarkan video dan foto hubungan gelapnya ke teman-teman SM kekasih gelapnya. Bahkan suami SM pun tak luput dari sebaran video dan foto hubungan G dan SM.
SM merespons dengan menanyakan langsung alasan G menyebarkan itu. Namun, G tak kunjung membalas. G justru mengunggah foto dan video hubungan gelapnya itu ke status WhatsApp-nya.
"Yang mana status itu berkonten gambar asusila yaitu hubungan gelap saksi (SM) dengan terdakwa," kata Jaksa.
SM pun melaporkan perbuatan G ke Polda Jabar. G kemudian diamankan dan diproses oleh kepolisian. Selama diproses di Kepolisian, G tak ditahan. Namun saat dilimpahkan ke kejaksaan dalam rangka proses penuntutan, dia ditahan sejak 8 Maret 2021.
Atas perbuatannya itu, G didakwa Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Gawat! Bocah SD dan SMP di Jabar Konsumsi Obat Terlarang
Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat mengungkap adanya penggunaan obat terlarang di kalangan usia pelajar. Bahkan pil terlarang itu dikonsumsi bocah SD-SMA.
"Pil obat-obatan terlarang. Nah ini sangat rawan peredaran digunakan untuk anak-anak muda pada level SMP sampai SMA, bahkan ada SD," ujar Kepala BNN Jabar Brigjen Sufyan Syarif di Kantor BNN Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (25/3/2021).
Sufyan menuturkan kasus-kasus tersebut didapat berdasarkan hasil pemetaan dan kajian dari BNN Jawa Barat melalui program Desa Bersih Narkoba (Bersinar). Di tahun 2020 sendiri, BNN Jabar membangun 70 desa bersinar di Jawa Barat.
"Jadi pemetaan itu tentunya case to case kami tangani di desa bersinar. Contohnya yang 70 desa tahun lalu, itu rata-rata obat terlarang dan usia SMP sudah memakai, itu dari program yang kita luncurkan di desa. Belum lagi tangkapan di luar program itu, itu bukti yang bisa kita ajukan untuk program ini bisa dikembangkan," tuturnya.
Menurut Sufyan, berdasarkan hasil pemetaan golongan usia pelajar ini menggunakan obat-obatan keras berbagai macam jenis. "Biasanya satu pil ditaruh di lidah dan itu dalam pengawasan dokter," kata dia.
Kelompok bocah usia pelajar ini mengenal obat-obatan terlarang dari lingkungannya. Mereka lantas mencoba untuk menggunakan.
"Namanya komunitas itu kan berkembang dari mulut ke mulut dan dari coba-coba serta ajak-ajak," ucap Sufyan.
Adanya temuan kelompok bocah pengguna obat terlarang ini, BNN Jabar sudah berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk memberi imbauan dan penyuluhan kepada para pelajar. Bahkan di tingkat perguruan tinggi, sudah dibentuk satuan tugas untuk mencegah terjadinya peredaran narkotik.
"Kami sudah memiliki program dengan Depdikbud dan sekolah-sekolah. Rehabilitasi sudah berjalan, beberapa orang sudah rehab rawat jalan. Kemudian, kita juga kerja sama dengan perguruan tinggi se-Jabar dan mereka sudah bikin satgas di tiap kampusnya," tuturSufyan.
Meski Angka Positif Tertinggi Seminggu Terakhir, Jabar Tidak Ada Zona Merah
Satgas COVID-19 Provinsi Jawa Barat melaporkan pekan ini nihil zona merah, atau daerah dengan tingkat kerawanan COVID-19 yang tinggi. Hal itu dikatakan, Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah (KPCPED) Jabar Setiawan Wangsaatmaja.
"Tidak ada di 27 kabupaten/kota di Jabar yang masuk ke dalam zona resiko tinggi atau yang berwarna merah, dan minggu ini tidak ada yang masuk zona resiko tinggi," ujar Setiawan dalam jumpa pers seusai rakor COVID-19 di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (25/3/2021).
Pantauan detikcom dari situs covid19.go.id, ada lima daerah yang masuk ke dalam zona risiko rendah atau kuning. Lima daerah itu yakni Kabupaten Sukabumi, Kota Banjar, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Pangandaran.
Sementara itu 22 kabupaten/kota lainnya masuk ke dalam zona oranye atau tingkat resiko penularan sedang. "Kemudian angka reproduksi efektif (Rt) 0,73, kalau melihat referensi dari WHO angka Rt itu maksimum 1, dan Jabar sekarang 0,73," ujar Setiawan.
Selain itu, ujar Setiawan, rasio tracing atau pelacakan kontak erat pasien COVID-19 bertambah menjadi 1:5 dari 1:4. Artinya, dari satu orang yang positif COVID-19, Satgas bisa melacak jejak lima orang kontak erat.
"Kemudian tingkat kepatuhan kita berhasil mempertahankan di atas 80 persen, baik yang tertib menggunakan masker atau yang menjaga jarak," ujar Setiawan.
Hingga Kamis (25/3), total kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Jabar mencapai 243.749 orang. 26.460 masih menjalani isolasi atau perawatan, 214.276 selesai isolasi atau sembuh dan 3.013 orang meninggal dunia.
"Kasus aktif di Jabar cenderung menurun, sekarang menurun di 11,37 persen, tingkat kesembuhan meningkat 87,7%, kematian di 1,24%. Artinya bahwa Jabar di bawah rata-rata angka nasional," katanya.