8 Bocah Karawang Korban Kejahatan Seksual, Komnas PA Jabar: Hukum Kebiri Pelaku

8 Bocah Karawang Korban Kejahatan Seksual, Komnas PA Jabar: Hukum Kebiri Pelaku

Yuda Febrian Silitonga - detikNews
Kamis, 25 Mar 2021 16:11 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi kasus kekerasan seksual anak. (Ilustrator: Zaki Alfarabi/detikcom)
Karawang -

Komisi Nasional Perempuan dan Anak (Komnas PA) Jabar menyoroti delapan bocah korban kekerasan seksual di Karawang. Polres Karawang sudah menangkap delapan tersangka berkaitan sejumlah kasus kejahatan seksual menimpa anak di bawah umur itu.

Wakil Ketua Komnas PA Jabar, Wawan Wartawan, menegaskan kasus kekerasan seksual kepada anak merupakan extra ordinary crime. Dia mengingatkan soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.

"Jangan sungkan untuk menerapkan hukuman berat bagi pelaku, sesuai aturan hukum yang berlaku. Terapkan PP tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak," tutur Wawan melalui sambungan telepon, Kamis (25/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komnas PA Jabar menekankan kepada pemerintah daerah untuk berperan aktif melakukan upaya-upaya masif dalam perlindungan perempuan dan anak. Termasuk mencegah anak-anak menjadi korban kekerasan seksual.

"Satgas perlindungan anak dan perempuan di daerah harus bekerja all out untuk mencegah kekerasan seksual terjadi," kata Wawan.

ADVERTISEMENT

Anggota Komisi V DPRD Jabar Sri Rahayu Agustina menyoroti serius kasus delapan anak Karawang yang menjadi korban pencabulan. "Ini sungguh mengkhawatirkan. Jadi, saya sebagai ketua pansus juga, mengingatkan agar Pemkab Karawang harus mengimplementasikan Kabupaten Layak Anak dan juga bebas dari kekerasan seksual," ujar Sri.

Lihat juga video 'Kakek 63 Tahun Perkosa Bocah Disabilitas di Bantul':

[Gambas:Video 20detik]



Polisi mengungkap kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Karawang selama kurun waktu tiga bulan. Tercatat ada delapan bocah perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan pihaknya menangani delapan kasus tersebut dengan jumlah tersangka delapan orang. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban dan warga.

"Kami mengungkap delapan kasus asusila yang terjadi di Karawang. Pelakunya orang terdekat korban," kata Rama di Mapolres Karawang, Rabu (24/3/2021) kemarin.

Delapan pelaku kejahatan seksual ini, menurut Rama, ada pria lanjut usia dan bapak kandung. Tempat kejadiannya di berbeda lokasi dan modus pelakunya beragam.

"Korbannya anak di bawah umur. Modusnya merayu, membujuk dan mengancam. Hubungan antara korban dan pelaku ini bermacam-macam, ada bapak tiri, kakek, bapak kandung, tetangga dan pacar," tutur Rama.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads