Polisi mengamankan seorang pria berinisial HM (25) karena menghina dan merusak nama Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang. HM menghina 'UBP Kampus Babi' di media sosial.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut pelaporan kelompok masyarakat ke Polres Karawang beberapa waktu lalu atas postingan HM. Postingan tersebut juga viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksono mengungkapkan pelaku inisial HM (25) diamankan 2 hari lalu setelah adanya laporan dari beberapa pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah menangkap pelaku yang menebarkan kebencian, pelaku berinisial HM (25) asal di Jakarta, kami melakukan penangkapan karena laporan dari korban," katanya saat diwawancarai, Kamis (25/3/2021).
Oliesta mengatakan kasus ini sebenarnya sudah diusut sejak postingan tersebut ramai di media sosial. Tak lama berselang, identitas pelaku sudah diketahui.
"Kasus ini sebenarnya, sudah kami selidiki saat mulai ramai di media sosial, dari penyelidikan kami sebenarnya sudah dapat mengetahui identitas pelaku, tapi kami menunggu laporan dari masyarakat yang memang dirugikan atas perbuatan agar dapat dilakukan penangkapan," terangnya.
Ia juga menjelaskan laporan yang didapatkan berupa laporan ujar kebencian terhadap ras, atau kesukuan."Jadi kami mendapat laporan, atas forum adat yang merasa dirugikan karena postingan pelaku," jelasnya.
Soal pihak kampus yang menjadi korban kata-kata kasar, menurutnya, tidak ada laporan secara hukum. Namun, pihak kampus pernah berkonsultasi terkait masalahnya.
"Jadi yang lapor itu forum masyarakat adat, bukan dari UBP, karena pasal yang diterapkannya hanya bisa di aturan hukum terkait unsur sara," ungkapnya.
Selain itu, dari hasil profiling atau pendalaman akun pelaku, didapatkan banyak ujaran kebencian terhadap rasial kesukuan.
"Jadi saya sudah profiling akun facebook nya, juga selain Instagram, dan ternyata memang banyak ujaran kebencian atau rasis," terangnya.
Adapun korban perempuan yang menjadi target editan foto, kata dia, dari hasil keterangan pelaku, motifnya sakit hati.
"Masalah perempuan yang diposting pelaku dalam foto editan yang disebar, katanya, HM dipaksa menikahinya, tapi HM menolak, terus si perempuan membuat status mengejek pelaku," tuturnya.
Dalam kasus ini, pelaku terjerat pasal ujaran kebencian, Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Pasal 45 ayat (2) yang berbunyi: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,- (Satu miliar rupiah).
Untuk menjaga adanya tindakan yang tidak diinginkan, saat ini pelaku tengah diamankan di Mapolres Karawang.
"Ini kasus rasis, jadi pelaku kami amankan secepatnya di Polres Karawang," tandasnya.
Lihat juga video 'Berkomentar 'Brimob Kacung China' di Medsos, Pria Bogor Dibekuk!':